Pemkab Banyuasin Bahas Standar Biaya 2026, Pastikan Anggaran Efisien dan Sesuai Regulasi

Foto : Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Erwin Ibrahim, memimpinnya rapat rancangan peraturan Bupati di ruang kerjanya, Senin (30/6/2025).

BANYUASIN, TRIKPOS.com – Pemerintah Kabupaten Banyuasin mulai menyusun arah kebijakan anggaran 2026 melalui rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya. Rapat ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Erwin Ibrahim, di ruang kerjanya, Senin (30/6/2025).

Turut hadir Kepala BPKAD Banyuasin Yuni Khairani, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), dan jajaran teknis BPKAD. Forum ini membahas sejumlah komponen penting yang akan menjadi acuan penyusunan anggaran tahun depan.

Beberapa poin strategis yang dibahas antara lain Satuan biaya sewa kendaraan jabatan, Honorarium panitia kegiatan, Pengadaan pakaian dinas/kerja, Satuan upah konstruksi, Biaya transportasi dinas dalam kecamatan, Pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025.

Sekda Erwin menyoroti belum adanya ketentuan teknis terkait mekanisme penyewaan kendaraan operasional. Meski begitu, ia menekankan bahwa setiap OPD harus menjunjung kepatuhan terhadap regulasi.

“Terkait sewa kendaraan operasional, mekanismenya belum secara eksplisit diatur. Prinsipnya, harus berdasarkan kebutuhan riil dan mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk dari Kemendagri,” tegasnya.

Erwin menambahkan, penggunaan anggaran untuk sewa kendaraan harus didasarkan pada justifikasi kebutuhan operasional di lapangan. Penyesuaian dengan aturan seperti Permendagri dan Perpres menjadi keharusan agar tidak menimbulkan potensi penyimpangan.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya validasi satuan biaya lainnya, termasuk honorarium ASN dan tenaga harian lepas, agar tetap selaras dengan kondisi keuangan daerah dan asas efisiensi.

Rapat ini menjadi langkah awal dalam penetapan standar biaya yang akan menjadi acuan seluruh OPD dalam penyusunan RKA Tahun Anggaran 2026. Penyelarasan dengan kebijakan pusat dan kondisi lapangan diharapkan dapat mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih tertib, efisien, dan transparan. (#)