Pemkab Banyuasin & Forkopimda Sepakat Batasi Jam Hiburan Orgen Tunggal

Foto: . Kesepakatan ini dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung Auditorium Pemkab Banyuasin, Selasa (29/7/2025).

BANYUASIN, TRIKPOS.com – Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat membatasi jam operasional hiburan organ tunggal (OT) di wilayah setempat. Kesepakatan ini dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung Auditorium Pemkab Banyuasin, Selasa (29/7/2025).

Penandatanganan MoU melibatkan Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, Kepala Perangkat Daerah (KPD), Forum Camat, Forum Kepala Desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Lembaga Anti Narkotika, hingga perwakilan paguyuban organ tunggal.

Sekda Banyuasin menegaskan, hiburan malam berbasis organ tunggal memang bagian dari tradisi masyarakat, namun sering menimbulkan masalah. “Banyak hiburan berlangsung hingga dini hari, memicu konsumsi miras, potensi keributan, hingga penyalahgunaan narkoba. Karena itu, langkah konkret ini harus ditegakkan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kesepakatan pembatasan jam hiburan sejalan dengan Program ASTA Poin ke-7, yakni pemberantasan peredaran narkoba dan penguatan rehabilitasi pengguna. “Komitmen ini adalah perpanjangan tangan negara dalam melawan kejahatan narkotika yang merusak fisik sekaligus menghancurkan masa depan bangsa,” tambahnya.

Selain penindakan, Pemkab juga mendukung penuh program rehabilitasi pengguna narkoba. “Jangan biarkan hiburan berubah menjadi ancaman. Dengan semangat kolaborasi, mari kita wujudkan Banyuasin yang aman, tertib, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegas Erwin.

Sementara itu, Wakapolres Banyuasin, M. Ali Asri, menegaskan pembatasan jam hiburan organ tunggal ini juga selaras dengan penegakan Peraturan Daerah. “OT sesuai kesepakatan hanya diperbolehkan sampai pukul 17.00 WIB. Ini untuk menjaga ketenangan masyarakat serta mencegah penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. (#)