PT SAL Tegaskan Inventarisasi Aset PT SPP Tidak Sah

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Polemik antara PT Sri Andal Lestari (SAL) dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali memanas. Setelah PT Sejati Pangan Persada (SPP) ditetapkan sebagai pemenang lelang aset, kini muncul sengketa baru terkait inventarisasi yang dilakukan di lapangan.

Kuasa hukum PT SAL menilai langkah inventarisasi yang dilakukan PT SPP pada Kamis (28/8) tidak sah secara hukum. Mereka menyebut kegiatan tersebut telah berubah menjadi aksi eksekusi paksa, padahal Pengadilan Negeri Pangkalan Balai telah mengeluarkan penetapan penundaan eksekusi melalui putusan nomor 2/Pdt.Eks/RL/2025/PN.Pkb.

“Eksekusi tidak bisa dilakukan karena masih ada proses hukum berjalan. Namun ketentuan pengadilan diabaikan,” kata Yusrizal, kuasa hukum PT SAL dalam konferensi pers, Jumat (29/8).

PT SAL juga mengecam keterlibatan aparat bersenjata dalam aksi tersebut. Menurut mereka, aparat justru melakukan tindakan represif terhadap pekerja, mulai dari pemukulan, penembakan gas air mata, hingga penangkapan tujuh pekerja di lokasi.

Perusahaan menegaskan, tindakan itu tidak hanya menyalahi hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian material dan immaterial bagi karyawan maupun perusahaan.

Selain itu, PT SAL menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses lelang aset yang dimenangkan PT SPP. Penurunan harga lelang secara signifikan dalam waktu singkat disebut menimbulkan indikasi pelanggaran serius.

Kuasa hukum menegaskan pihaknya telah menempuh berbagai upaya hukum, mulai dari perlawanan, bantahan, hingga gugatan ke PTUN Palembang dan pengadilan di Jakarta Pusat. Mereka juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengusut dugaan pelanggaran serta menindak aparat yang terlibat.

“Kami meminta negara hadir, hukum ditegakkan, dan hak PT SAL dipulihkan,” tegas Yusrizal. (#)