Polres OKU Tangkap 2 Provokator Ricuh Demo di DPRD, 11 Pelajar Dipulangkan

Foto : Konferensi Pers di halaman Mapolres OKU, Selasa (9/9),

BATURAJA, TRIKPOS.com — Polres Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan keterangan resmi terkait kericuhan saat aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD OKU pada Senin (1/9). Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres OKU, Selasa (9/9),

polisi memastikan telah mengamankan dua pelaku utama serta 11 pelajar yang ikut dalam kerusuhan.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.AP., menjelaskan 11 pelajar berusia 14–17 tahun berasal dari sejumlah sekolah di OKU dan OKU Timur. Mereka telah dipulangkan ke orang tua masing-masing dengan surat pernyataan, dan tembusannya disampaikan ke pihak sekolah serta pemerintah daerah.

Sementara itu, dua pelaku dewasa ditahan. Salah satunya karyawan swasta berusia 21 tahun, serta seorang warga luar daerah bernama Supriyadi (39), warga Desa Pugung Raharjo, Lampung Timur. Supriyadi mengaku merusak pot bunga di halaman kantor DPRD OKU atas inisiatif pribadi.

“Pelaku ini datang ke Baturaja bersama rekannya yang kini buron. Aksi mereka terekam video saat merusak pot bunga dan melemparkannya ke arah aparat,” kata Endro.

Polisi juga menangkap Akew alias Ch (24), warga Kecamatan Baturaja Timur yang menjadi admin grup WhatsApp Demo OKU. Grup itu beranggotakan 1.000–1.200 nomor dan berisi ajakan provokatif seperti “bakar” dan “gaskan”. Grup tersebut diduga dibuat oleh seorang pelajar SMA berusia 15 tahun.

Dalam patroli pasca-kejadian, petugas menemukan empat botol berisi Pertamax yang diduga akan dijadikan bom molotov. Barang bukti lain berupa flashdisk berisi rekaman video, pecahan benda untuk pelemparan, serta topi hitam bertuliskan desain net turut diamankan.

Kerusuhan ini mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. Antara lain kaca pos depan pecah, pintu pagar DPRD rusak, tiang pagar pengunci roboh, 14 pot bunga hancur, serta kerusakan pada truk dalmas dengan estimasi kerugian mencapai Rp72 juta. Selain itu, dua anggota Polri mengalami luka ringan dan seorang warga terkena lemparan batu di bagian kepala.

“Kerugian ini sejatinya adalah kerugian masyarakat, sebab fasilitas pemerintah dibangun dari pajak rakyat,” tegas Endro.

Kapolres menegaskan tindakan tegas aparat dilakukan karena aksi sudah berkembang ke arah anarkis. Para pelaku pengerusakan dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (#)