PT Muba Energi Maju Berjaya Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru Diharapkan Dongkrak PAD Muba

Foto : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Muba Energi Maju Berjaya (MEMB) di Ruang Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Muba, Kamis (11/9/2025).

SEKAYU, TRIKPOS.com — Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) Kyai Rohman memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Muba Energi Maju Berjaya (MEMB) di Ruang Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Muba, Kamis (11/9/2025).

Rapat tersebut turut dihadiri Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba Oktarizal SE, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Erdiansyah SP MSi, Kabag Perekonomian M Aswin SSTP MM, Kabag Kerjasama Dicky Meiriando SSTP MH, Plt Kepala BPKAD Ariyanto SE MSi, serta Sekwan DPRD Muba sekaligus Komisaris Utama PT MEMB, Mirwan Susanto SE MM. Direktur PT MEMB H. Panca Mubala SE dan Notaris Septinierco Agraperta SH MKn juga hadir mendampingi jalannya rapat.

Dalam RUPS-LB yang disahkan notaris tersebut, sejumlah nama baru ditetapkan sebagai jajaran direksi dan komisaris. Andi Gunawan SH dan Chandra Wijaya SH diangkat sebagai Komisaris Anggota periode 2023–2027. Sementara itu, Dr. H. Donny Meilano ditunjuk sebagai Direktur Utama dan Fery Antoni Kurniawan SH CPSP QRGP sebagai Direktur Keuangan untuk masa jabatan 2023–2028.

Komisaris Utama PT MEMB, Mirwan Susanto, menjelaskan bahwa pengangkatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Muba tertanggal 28 Agustus 2025. “Proses seleksi telah melalui tahapan administrasi, uji kepatutan dan kelayakan, hingga wawancara akhir,” ujarnya.

Usai penandatanganan kontrak kinerja, Wabup Rohman menyampaikan selamat kepada direksi dan komisaris yang baru terpilih. Ia menekankan pentingnya amanah dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Direksi dan komisaris yang terpilih telah melewati proses seleksi ketat. Kami berharap saudara-saudara mampu menunjukkan kinerja optimal sehingga PT MEMB berkembang lebih baik, memberi keuntungan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muba,” kata Rohman.

Rohman menegaskan bahwa kontrak kinerja yang ditandatangani harus dijalankan secara konsisten. Evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala oleh pemegang saham. Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi direksi dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, serta BUMD Provinsi (PT Sumsel Energi Gemilang/SEG) guna mempercepat realisasi penerimaan Participating Interest (PI) 10 persen dari wilayah kerja migas di Muba.

Selain itu, PT MEMB diminta memperluas kegiatan usaha sesuai regulasi daerah serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2021.

Wabup juga menekankan pentingnya penyusunan regulasi internal, mulai dari peraturan perusahaan, standar operasional prosedur (SOP), hingga aturan pendukung lainnya. Proses rekrutmen pegawai, lanjutnya, wajib dilakukan secara transparan melalui mekanisme seleksi yang diumumkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muba.

Rohman berpesan agar komisaris lebih aktif dalam pengawasan jalannya perusahaan. Laporan pengawasan, katanya, wajib disampaikan setiap triwulan dan tahunan kepada pemegang saham.

“Komisaris dan direksi harus rutin berkoordinasi dengan Dewan Pembina BUMD. Selain itu, PT MEMB juga perlu memberi perhatian khusus terhadap pembinaan dan pengawasan anak perusahaan yang akan dibentuk bersama BUMD provinsi maupun kabupaten/kota lain,” tandasnya. (#)