PALEMBANG, TRIKPOS.com | Tim kuasa hukum dari SAKAHIRA Law Firm mendampingi Deris Asmadi (44), seorang wiraswasta asal Palembang, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polda Sumatera Selatan, Selasa (16/9).
Laporan tersebut teregister dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/1279/IX/2025/SPKT/POLDA SUMSEL yang ditandatangani pada 16 September 2025 pukul 17.36 WIB.
Kuasa hukum Deris terdiri dari Amin Rais, SH, MH, Rilo Budiman, M. Axel F, SH, MH, dan M. Abyan Zhafran, SH, MH. Mereka menyebut laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Pengadilan Negeri Palembang, pada 2 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Deris, perkara bermula dari sertifikat Hak Milik Nomor 10/Tulung Selapan Ulu atas nama H. Subhan Ismail dengan Surat Ukur Nomor 09/Tlg. Selapan Ulu/2009 seluas 1.115 meter persegi, yang berlokasi di Desa Tulung Selapan Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Sertifikat itu disebut pernah dijanjikan kepada pihak lain karena adanya hutang. Namun saat proses perdata di pengadilan, Deris baru mengetahui sertifikat tersebut sudah dijaminkan ke orang lain.
Lebih jauh, ia menduga tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen persetujuan istri sebelum perceraian. Akibatnya, Deris mengaku menderita kerugian hingga Rp1 miliar.
“Pelapor menjadi korban dugaan pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian besar. Kami mendukung upaya hukum agar kebenaran terungkap,” kata A. Rilo Budiman bersama tim.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan awal terkait laporan tersebut. (Wan)