Dugaan Penarikan Paksa Mobil Leasing TAF, Nasabah di Palembang Merasa Dijebak

Foto : Edi Zulkifli (58) konsumen leasing TAF

PALEMBANG, TRIKPOS.com, 20 September 2025 – Dugaan praktik penarikan paksa kendaraan kembali mencuat di Palembang. Seorang nasabah perusahaan pembiayaan TAF, Edi Zulkifli (58), mengaku mobil Toyota Avanza putih miliknya dengan nomor polisi BG 1811 IX tahun 2023, hilang setelah ia diarahkan menandatangani dokumen penangguhan pembayaran di kantor leasing.

Edi menuturkan, sebelumnya ia telah menyepakati pembayaran tunggakan angsuran dua bulan pada Senin (22/9) melalui keponakannya. Namun, tanpa menunggu jadwal yang telah disepakati, mobil tersebut justru dibawa oleh pihak yang mengaku eksternal leasing pada Sabtu (20/9).

“Saya datang ke kantor leasing sesuai arahan mereka. Diminta menyerahkan kunci dan STNK untuk pengecekan unit. Lalu saya disodorkan surat penyerahan mobil, tapi saya menolak karena sudah ada kesepakatan pembayaran,” ungkap Edi.

Ia mengaku sempat hendak meninggalkan kantor, namun mobil yang sebelumnya terparkir di depan sudah tidak ada. “Bahkan saya sudah membawa uang untuk melunasi tunggakan. Tapi saat keluar, mobil sudah hilang. Saya merasa dijebak,” tegasnya.

Edi juga menyebut, proses tersebut tidak disertai dokumen resmi maupun berita acara yang sah. Ia bahkan sempat diminta menandatangani kertas kosong yang disebut sebagai berita acara penangguhan, namun menolak.

“Tidak ada surat resmi, tidak ada berita acara. Mereka mengaku orang luar, tapi jelas ini merugikan saya,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, Edi berencana melaporkan dugaan penarikan paksa itu ke aparat penegak hukum. Menurutnya, tindakan oknum tersebut tidak sesuai dengan prosedur pembiayaan kendaraan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak TAF Palembang belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi awak media juga tidak membuahkan hasil. Seorang petugas keamanan hanya menyebut manajemen tidak bersedia memberikan komentar.