Ratu Dewa Deadline, Perwali Tari Sambut Harus Rampung dalam Sebulan

Foto : Walikota Palembang Drs Ratu Dewa

PALEMBANG, TRIKPOS .com — Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan komitmennya dalam pemajuan kebudayaan dengan memberikan tenggat waktu satu bulan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Kebudayaan, untuk menuntaskan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Tari Sambut Palembang.

Deadline itu disampaikan Ratu Dewa saat memimpin rapat bersama Tim Percepatan Pemajuan Kebudayaan (TPPK) atau Tim 11 Kebudayaan di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Jumat (19/9).

“Budaya adalah wajah Palembang. Karena itu, OPD harus bergerak cepat, tidak boleh lamban. Perwali Tari Sambut wajib difinalisasi maksimal satu bulan,” tegas Ratu Dewa.

Menurutnya, Palembang sebagai kota tertua di Indonesia belum memiliki tarian sambut resmi yang diakui secara formal, sementara di tingkat provinsi telah ada Tari Gending Sriwijaya dan Tari Tangai sebagai representasi Sumatera Selatan.

Ketua TPPK Kota Palembang, Hidayatul Fikri atau Mang Dayat, menegaskan bahwa percepatan lahirnya Perwali Tari Sambut merupakan bagian dari 9 poin Fakta Integritas Kebudayaan yang telah ditandatangani Ratu Dewa bersama pasangannya, Prima Salam.

“Ini bukan sekadar komitmen politik, tapi deklarasi moral untuk mengembalikan jati diri Palembang sebagai kota budaya. Salah satu isu paling mendesak adalah pengakuan Tari Sambut Palembang,” jelas Mang Dayat.

Ia menambahkan, sembilan poin itu juga mencakup perlindungan situs sejarah, revitalisasi kawasan budaya, penguatan identitas Kesultanan Palembang, peringatan hari jadi Kesultanan dan Kota Palembang, penggunaan aksara Melayu di ruang publik, peningkatan regulasi dan anggaran kebudayaan, pengakuan adat, hingga pemberdayaan komunitas seni lokal.

“Arsitektur khas Palembang dan penggunaan aksara Melayu juga harus kembali dihidupkan. Aksara Melayu bukan sekadar tulisan, tapi simbol peradaban kita,” ujar Mang Dayat. (#)