Persidangan PHI BSB, Saksi Akui Tak Ada Data MCU 2010–2022

Foto : Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, Kamis (2/10/2025).

PALEMBANG, TRIKPOS. com |  Sidang lanjutan perkara perselisihan hubungan industrial antara seorang karyawan dengan Bank Sumsel Babel (BSB) kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, Kamis (2/10/2025). Perkara tersebut teregister dengan Nomor 76/PHI/Pdt.Sus/2025.

Dalam persidangan, saksi dari pihak tergugat, Izzudin, yang menjabat sebagai Pemimpin Bagian Operasional Divisi Human Capital BSB, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Medical Check Up (MCU) karyawan sepenuhnya bergantung pada cabang masing-masing.

“Perihal beliau menjalani atau tidak (MCU) itu tergantung cabang yang mengkoordinirnya,” kata Izzudin saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait fasilitas MCU untuk periode 2010–2022.

Izzudin menambahkan, pada periode 2019–2022 tidak ada pelaksanaan MCU dengan alasan pandemi Covid-19. Sementara untuk periode 2010–2018, ia mengaku tidak bisa memberi keterangan karena baru bergabung dengan Divisi Human Capital setelah periode tersebut.

Pernyataan tersebut langsung ditanggapi kuasa penggugat yang menilai keterangan saksi tidak konsisten.
“HCL Bank Sumsel Babel seharusnya memiliki dokumentasi lengkap setiap kegiatan, tapi saksi tidak bisa menunjukkan bukti. Artinya, tuduhan tidak memberikan fasilitas MCU sejak 2010–2022 terbukti benar. Alasan Covid-19 juga tidak relevan, karena pandemi baru masuk ke Indonesia pada Maret 2020. Jadi, saksi sepertinya asal menjawab,” tegas kuasa penggugat.

Selain itu, penggugat juga menyoroti penerbitan Surat Keputusan (SK) skorsing oleh BSB yang dinilai tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal, pada saat itu proses tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang masih berlangsung.

Hingga kini, status penggugat masih tercatat sebagai karyawan aktif dan tetap menerima gaji bulanan. Namun, permintaan penggugat agar dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan belum dikabulkan.

“Saya bingung apa maunya Bank Sumsel Babel ini. Mohon PHK atas permintaan sendiri tidak dikabulkan, minta diaktifkan bekerja setelah cuti di luar tanggungan malah diskorsing. SK itu ditandatangani Direktur Kepatuhan, Riera Echorynalda. Status saya sampai sekarang masih pekerja,” ungkap penggugat di ruang sidang.

Dalam keterangannya, Izzudin juga memaparkan bahwa jika penggugat mengajukan pengunduran diri (resign), maka tidak berhak atas pesangon maupun uang penghargaan masa kerja. Sebaliknya, jika dilakukan PHK, maka hak-hak tersebut bisa diperoleh, termasuk keringanan atas pinjaman internal yang tidak wajib langsung dilunasi.  “Hanya saja saksi tidak menyinggung soal uang penggantian hak yang juga merupakan bagian dari benefit PHK,” timpal kuasa penggugat.

Pihak penggugat menilai fakta persidangan tersebut semakin menguatkan adanya pelanggaran yang dilakukan Bank Sumsel Babel sebagaimana diatur dalam Pasal 154A ayat (1) huruf g angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait kewajiban perusahaan terhadap pekerja.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Basani Situmorang. (#)