Polres OKI Tangkap Tiga Pembunuh di Kayuagung dalam Waktu Enam Jam

Foto : Satreskrim Polres OKI Tangkap Pelaku Pembunuhan di Jua Jua

KAYUAGUNG , TRIKPOS.com — Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian, tiga pelaku berhasil ditangkap berikut sejumlah barang bukti.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Jua-jua RT 03 RW 03. Korban berinisial A (31), seorang wiraswasta, ditemukan tewas dengan luka tusuk di dada dan punggung serta luka sayatan di kaki kanan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI kemudian bergerak cepat dan mengamankan tiga terduga pelaku berinisial D (33), A (54), dan O (27), yang seluruhnya merupakan warga setempat.

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, sebilah pisau sepanjang 10 sentimeter, sebilah parang, sebilah golok, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon, serta pakaian dan sandal yang digunakan saat kejadian.

Hasil visum di RSUD Kayuagung menunjukkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk di dada dan punggung, serta luka sayatan di kaki kanan.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, pembunuhan itu bermula ketika para pelaku mendatangi rumah korban dan langsung menyerangnya menggunakan senjata tajam hingga tewas di tempat.

“Berkat respons cepat petugas, ketiga pelaku berhasil diamankan di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 00.05 WIB,” ujar AKBP Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10).

Menurut hasil penyelidikan, motif para pelaku diduga dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam atas ucapan korban yang dianggap menghina. “Para pelaku merasa tersinggung atas perkataan korban sehingga nekat melakukan penyerangan,” jelas Kapolres.

AKBP Eko menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat. “Kami apresiasi kerja cepat tim Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Polres OKI,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 5 tahun penjara. (#)