JAKARTA, TRIKPOS.com— Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sumatera Selatan menghadiri Pendidikan dan Pelatihan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025 yang digelar di Hotel Orchard, Jayakarta, Jakarta, pada 14–17 Oktober 2025.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil.
Pelatihan tersebut diikuti oleh perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dari seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan aparatur dalam menyusun laporan yang berkualitas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Dr. Heriyadi Roni, M.Si, menyampaikan bahwa penyusunan LPPD merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan terukur.
“Pelatihan ini dirancang untuk membekali aparatur pemerintah daerah dengan pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun laporan yang komprehensif, akurat, dan tepat waktu. LPPD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen pertanggungjawaban yang efektif atas pelaksanaan otonomi daerah,” ujar Heriyadi Roni.
LPPD sendiri merupakan laporan tahunan kepala daerah kepada pemerintah pusat sebagai bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. Dokumen ini menjadi alat evaluasi bagi pemerintah pusat dalam menilai kinerja daerah, termasuk dalam hal efektivitas pelaksanaan program, efisiensi penggunaan anggaran, serta pencapaian target pembangunan.
Melalui pendidikan dan pelatihan ini, Kemendagri berharap aparatur daerah dapat menghasilkan laporan yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mencerminkan capaian nyata dan kinerja pembangunan di wilayah masing-masing.
Kehadiran perwakilan dari Sumatera Selatan, termasuk Dinas PPPA Sumsel, menunjukkan komitmen kuat daerah tersebut dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang responsif, transparan, dan akuntabel demi pelayanan publik yang lebih baik. (adv)

















