HUKUM, MUBA  

Sengketa Lahan PT GPI Memanas, Bupati Muba Bentuk Satgas dan Libatkan Kejagung

SEKAYU , TRIKPOS.com— Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H., memimpin rapat tindak lanjut laporan sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) di Ruang Rapat Serasan Sekate, Senin (15/12/2025). Rapat tersebut menjadi momentum awal pembentukan tim satuan tugas (Satgas) lintas instansi untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan pentingnya penanganan terstruktur agar permasalahan tidak terus berlarut. Ia juga menekankan pengetatan administrasi pertanahan di tingkat kecamatan.
“Ke depan, setiap penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) harus mendapat rekomendasi Sekda atau pemerintah daerah,” ujar Toha.

Sebagai bentuk transparansi dan penguatan hukum, Pemkab Muba juga akan bersurat kepada Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Muba.
“Kami akan bersurat ke Kejagung agar proses dan perkembangan penanganan masalah ini bisa diketahui bersama dan segera diselesaikan,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Muba Aka Kurniawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa prinsip utama penyelesaian sengketa adalah keadilan bagi masyarakat. Menurutnya, jika lahan terbukti milik warga dan belum diganti rugi, perusahaan wajib memenuhi hak tersebut.
“Namun jika sudah ada ganti rugi, harus dicek apakah diberikan kepada pihak yang benar atau terjadi penyerobotan. Kami minta masyarakat tidak mengedepankan emosi karena justru akan merugikan,” ujarnya.

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.Ik., M.H., menyoroti dampak serius konflik yang telah menelan korban jiwa. Ia menegaskan negara tidak boleh abai.
“Akar masalah harus diinventarisir, mulai dari legalitas PT GPI hingga keabsahan dokumen kepemilikan masyarakat. Semua harus dibuka secara terang,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM LIPER-RI Arianto, S.H., menyebut terdapat dua klaster konflik utama, yakni sengketa lahan masyarakat tujuh desa dan lahan kelompok Madani Adenas. Ia mendesak Pemda bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran.

Dari pihak perusahaan, perwakilan PT GPI Hilman menyatakan lahan yang dikuasai perusahaan diperoleh melalui mekanisme ganti rugi dan kemitraan dengan KUD.
“Kami berupaya menyelesaikan persoalan ini, namun kondisi di lapangan saat ini sangat menyulitkan operasional perusahaan,” katanya.

Rapat tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, perangkat daerah, camat, kepala desa, perwakilan masyarakat tujuh desa, serta kelompok Madani Adenas. (#)