2.082 PPPK Paruh Waktu OKU Timur Dilantik, Bupati Tegaskan Integritas Kinerja ASN

Foto : Bupati Oku Timur Lanosin Hamzah Lantik 2.082 PPPK

OKU TIMUR, TRIKPOS.com— Pemerintah Kabupaten OKU Timur resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 2.082 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari total 4.157 formasi yang tersedia, Senin (15/12/2025).

Sisa sebanyak 2.075 PPPK Paruh Waktu lainnya dijadwalkan akan dilantik pada tahap kedua yang akan digelar pada Senin, 22 Desember 2025 mendatang.

Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK Paruh Waktu, wajib menghafal dan menghayati Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai komitmen moral dan etika dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Panca Prasetya adalah janji bersama yang harus tertanam kuat agar ASN tidak mencederai integritas, tidak merugikan sesama, serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Lanosin dalam arahannya.

Ia juga mengingatkan bahwa disiplin dan kinerja menjadi syarat mutlak. Pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran, dan SK PPPK dapat dievaluasi hingga tidak diperpanjang apabila ditemukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan.

“ASN wajib memberikan pelayanan prima. Kepuasan masyarakat adalah indikator kinerja pemerintah yang terukur melalui indeks kepuasan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lanosin berharap kehadiran PPPK Paruh Waktu mampu memperkuat pelaksanaan visi dan misi nasional melalui Asta Cita Presiden RI, mendukung program Gubernur Sumatera Selatan Sumsel Maju untuk Semua, serta mendorong terwujudnya visi Kabupaten OKU Timur Maju Lebih Mulia.

Sementara itu, Kepala BKPSDM OKU Timur Sutikman SPd MM menyebutkan bahwa dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, jumlah ASN di OKU Timur kini mencapai 11.643 orang, terdiri dari 5.580 PNS, 3.981 PPPK, dan 2.082 PPPK Paruh Waktu.

“Dengan komposisi tersebut, rasio ASN di OKU Timur berada pada kisaran satu ASN untuk melayani sekitar 70 penduduk,” ujarnya.

Menurut Sutikman, ASN memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan dan eksekutor program pembangunan daerah, sehingga dituntut bekerja secara profesional, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil yang dirasakan langsung oleh masyarakat. (Dewi)