Warga Sukarame Desak Pemkot Palembang Segera Bangun Kolam Retensi, Isu Lahan Dibantah

PALEMBANG, TRIKPOS.com
Desakan kepada Pemerintah Kota Palembang agar segera merealisasikan pembangunan kolam retensi kembali menguat. Kali ini, aspirasi tersebut disuarakan langsung oleh warga Kecamatan Sukarame, Kelurahan Kebun Bunga, melalui Diskusi Kampung yang digelar Relawan Biru pada Sabtu (20/12/2025).

Diskusi bertema “Kolam Retensi sebagai Solusi Pencegahan dan Penanggulangan Banjir” itu berlangsung di RT 73, wilayah yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan kolam retensi. Kegiatan dihadiri Ketua RT 73, Ketua RT 72, Ketua RW 14, tokoh masyarakat, serta warga yang selama ini terdampak banjir.

Ketua RW 14 Kelurahan Kebun Bunga menegaskan, pembangunan kolam retensi sangat dinantikan warga. Selain sebagai solusi jangka panjang pengendalian banjir, proyek tersebut juga dinilai berpotensi membuka akses ekonomi dan konektivitas jalan lingkungan yang menghubungkan sejumlah RT hingga ke Jalan Nurdoen Panji.

“Warga di sini tidak menolak, tidak berkonflik, dan tidak mempermasalahkan rencana pembangunan. Justru kami menunggu realisasi kolam retensi ini karena manfaatnya sangat besar,” ujarnya dalam diskusi.

Sejumlah warga juga membantah isu yang berkembang terkait dugaan persoalan lahan dan ganti rugi. Salah satu tokoh masyarakat menyatakan, tanah yang direncanakan sebagai lokasi kolam retensi memiliki alas hak yang jelas dan telah melalui proses jual beli antarwarga.

“Isu markup dan tanah negara itu tidak benar. Kami yang sudah lama tinggal di sini tahu persis riwayat tanahnya. Proses ganti rugi sudah diselesaikan,” katanya.

Warga terdampak banjir lainnya, Yusnadi, berharap pembangunan kolam retensi segera direalisasikan. Ia meyakini keberadaan kolam tersebut dapat mengurangi bahkan menghilangkan banjir yang kerap masuk ke rumahnya saat hujan deras.

“Saya yakin air akan tertampung dan mengalir ke kolam retensi. Kontur tanah di sini memang cocok,” ujarnya.

Ketua Relawan Biru, Dedek Chaniago, SH, menjelaskan bahwa banjir di Palembang merupakan persoalan ketidakseimbangan antara daya dukung dan daya tampung lingkungan. Menurutnya, penyebab banjir tidak tunggal, mulai dari alih fungsi rawa, tersumbatnya drainase oleh sampah, berkurangnya ruang terbuka hijau, hingga minimnya kolam retensi.

“Relawan Biru konsisten mendorong solusi. Kami sudah menyampaikan aspirasi ke DPRD Kota Palembang agar pemerintah serius menangani banjir, tidak hanya penanganan darurat tapi juga pencegahan,” kata Dedek.

Ia juga menegaskan bahwa rencana pembangunan kolam retensi tersebut telah mengacu pada berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Pengadaan Tanah, Peraturan Presiden tentang pelaksanaan pengadaan tanah, hingga Perda RTRW Kota Palembang.

“Mengenai isu hukum dan lahan, berdasarkan informasi yang kami peroleh, prosesnya sudah sesuai aturan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pertanyaannya sekarang, kepentingan siapa yang menghambat, padahal kolam retensi ini sangat dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.

Di akhir diskusi, warga RT 73 secara kolektif meminta Relawan Biru untuk kembali menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kota Palembang agar pembangunan kolam retensi segera direalisasikan demi kepentingan ekologis, ekonomi, dan keselamatan warga dari ancaman banjir berulang.