Masyarakat Kritik Reses DPR RI Komisi I di Banyuasin, Warga Tak Dilibatkan

BANYUASIN, TRIKPOS.com — Pelaksanaan reses anggota DPR RI Komisi I di Kabupaten Banyuasin menuai kritik publik setelah kegiatan tersebut digelar tanpa melibatkan masyarakat secara langsung. Agenda yang sejatinya menjadi sarana penyerapan aspirasi rakyat justru didominasi unsur birokrasi pemerintahan.

Dalam kegiatan itu, peserta yang hadir antara lain seluruh lurah, sejumlah kepala desa dari Kecamatan Talang Kelapa, serta Wakil Bupati Banyuasin Netta Indian. Absennya warga sebagai konstituen utama memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas dan substansi pelaksanaan reses.

Sejumlah warga menilai, tanpa dialog langsung dengan masyarakat, fungsi reses berpotensi bergeser dari penyerapan aspirasi menjadi sekadar forum koordinasi pemerintahan. Padahal, reses merupakan ruang konstitusional bagi rakyat untuk menyampaikan keluhan dan kebutuhan secara langsung kepada wakilnya di parlemen.

Menanggapi sorotan tersebut, anggota DPR RI Komisi I, Yuda, menegaskan bahwa pelaksanaan reses tanpa kehadiran warga tidak berarti mengabaikan kepentingan masyarakat.
“Bukan berarti tidak dibutuhkan. Ini kan reses kami. Tapi kami pikir kalau ke aparat pemerintah, mereka yang setiap hari berhubungan langsung dengan warga,” ujar Yuda, Selasa (23/12/2025).

Yuda berpendapat kepala desa dan aparat pemerintahan dinilai memahami kebutuhan masyarakat karena berinteraksi langsung dengan warga dalam keseharian. “Kades-kades itu interaksi langsung dengan masyarakatnya. Mereka sudah tahu kebutuhan masing-masing,” katanya.

Namun, pernyataan tersebut justru memicu kritik lanjutan. Publik mempertanyakan sejauh mana aspirasi rakyat dapat sepenuhnya terwakili melalui birokrasi tanpa dialog langsung dengan warga sebagai pemilik mandat politik.

Yuda juga mengakui minimnya partisipasi dalam forum tersebut. Ia menyebut tidak banyak pertanyaan yang muncul selama kegiatan berlangsung.
“Lagian tadi tidak banyak pertanyaan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, reses tersebut merupakan kunjungan perdananya di Kabupaten Banyuasin dengan fokus awal menyambangi instansi pemerintahan. “Ini reses saya pertama di Banyuasin. Sebelumnya ke Kodim, Kominfo, dan kali ini ke instansi pemerintah,” jelas Yuda.

Meski demikian, Yuda menyatakan siap menggelar reses langsung bersama masyarakat apabila diperlukan. “Kalau memang dibutuhkan, kita akan laksanakan juga reses dengan warga. Nanti kita keliling, dan kalau desa ada yang bersedia, kita datang,” katanya.

Bagi sebagian warga, pernyataan tersebut dinilai problematis. Reses bersama masyarakat dianggap bukan opsi tambahan, melainkan kewajiban utama wakil rakyat dalam menjalankan fungsi representasi.

Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, menilai pelaksanaan reses tanpa kehadiran warga berpotensi memperlebar jarak antara rakyat dan parlemen. “Kalau aspirasi hanya disalurkan lewat aparat pemerintah, fungsi DPR bisa bergeser menjadi koordinasi birokrasi, bukan representasi rakyat,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, pelaksanaan reses diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Tata Tertib DPR RI, serta pedoman teknis reses. Aturan tersebut menegaskan bahwa reses merupakan kewajiban konstitusional anggota DPR RI untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

Selain itu, reses menggunakan anggaran negara yang bersumber dari APBN, sehingga pelaksanaannya dituntut memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kegiatan reses tanpa kehadiran warga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun etik apabila tidak selaras dengan tujuan yang diatur dalam perundang-undangan.

Publik kini menanti realisasi komitmen pelaksanaan reses yang melibatkan masyarakat secara langsung. Warga berharap agenda reses ke depan benar-benar menjadi ruang dialog terbuka antara rakyat dan wakilnya di parlemen, bukan sekadar kegiatan formal.