DPRD dan Pemprov Sumsel Sepakat Perkuat Perlindungan Lansia dan Ideologi Pancasila

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama DPRD Sumsel memperkuat arah kebijakan sosial dan ideologi daerah melalui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Hal ini mengemuka dalam Rapat Paripurna XXIV DPRD Provinsi Sumsel yang dihadiri Gubernur Sumsel H. Herman Deru, Rabu (24/12/2025).
Dua Raperda inisiatif DPRD tersebut masing-masing mengatur Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia serta Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Keduanya dinilai krusial untuk menjawab tantangan demografi dan dinamika sosial yang berkembang di masyarakat.

Gubernur Herman Deru mengapresiasi kinerja Panitia Khusus DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan dan penelitian Raperda secara komprehensif. Menurutnya, proses tersebut mencerminkan sinergi yang solid antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam membangun fondasi regulasi daerah.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kami menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumsel atas kerja sama dan perhatian dalam merumuskan regulasi yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ujar Herman Deru.

Ia menyoroti meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia di Sumsel yang menuntut kehadiran negara secara lebih sistematis. Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia, kata dia, diharapkan menjadi payung hukum dalam menghadirkan perlindungan, pemberdayaan, serta peningkatan kualitas hidup lansia secara berkelanjutan.

“Peran pemerintah daerah harus diperkuat, didukung masyarakat, keluarga, dan dunia usaha agar kesejahteraan lansia dapat terwujud secara adil,” jelasnya.

Selain aspek sosial, Herman Deru juga menekankan pentingnya Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi, ia menilai penguatan nilai Pancasila menjadi benteng moral masyarakat dari pengaruh ideologi yang bertentangan dengan jati diri bangsa.

“Pembinaan ideologi Pancasila adalah investasi jangka panjang untuk membangun karakter masyarakat yang beradab, toleran, dan memiliki kesadaran kebangsaan yang kuat,” tegasnya.

Ia berharap kedua Perda tersebut tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan dapat diimplementasikan secara nyata dalam kebijakan pemerintahan dan kehidupan sosial masyarakat.

Sementara itu, Juru Bicara Pansus I, Muhammad Muaz A., menyampaikan bahwa Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia telah disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ia juga mendorong percepatan penyusunan peraturan kepala daerah sebagai aturan pelaksana.

Pansus II DPRD Sumsel juga menyatakan persetujuan terhadap Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan untuk ditetapkan menjadi Perda, sebagai dasar penguatan nilai kebangsaan di tingkat daerah.