LAHAT , TRIKPOS.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmen menertibkan angkutan batubara agar tidak lagi membebani jalan umum. Hal itu ditegaskan Gubernur Sumsel Herman Deru saat menghadiri groundbreaking pembangunan underpass PT Mustika Indah Permai (MIP) di Desa Merapi, Kabupaten Lahat, Jumat (16/1/2026).
Herman Deru menyebut pembangunan underpass tersebut bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan tambang terhadap keselamatan masyarakat dan kelancaran lalu lintas. Ia menegaskan, perusahaan tambang wajib berinvestasi pada infrastruktur pendukung jika ingin tetap beroperasi tanpa menimbulkan dampak sosial.
“Perusahaan boleh mengangkut batubara, tapi jangan mengorbankan masyarakat. Jalan umum bukan tempat truk tambang. Inilah standar yang harus dipatuhi,” tegas Herman Deru.
Menurutnya, PT MIP harus menjadi contoh bagi seluruh pemegang izin tambang di Sumsel agar tidak lagi bergantung pada jalan umum. Penggunaan jalan khusus, underpass, dan flyover disebut sebagai keharusan, bukan pilihan.
Gubernur juga mengingatkan kondisi Sumsel sebelum 2018, ketika konvoi truk batubara kerap memicu kemacetan parah, kecelakaan, hingga kerugian ekonomi warga. Ia menyebut pengalaman terjebak antrean truk batubara menjadi pemicu lahirnya kebijakan tegas penertiban angkutan tambang.
“Waktu itu masyarakat yang paling dirugikan. Aktivitas terganggu, debu di mana-mana, bahkan ada yang sampai melahirkan di mobil karena terjebak macet. Itu tidak boleh terulang,” ujarnya.
Sejak diterbitkannya Pergub Nomor 74 Tahun 2018, Pemprov Sumsel secara bertahap menutup akses jalan umum bagi angkutan batubara dan mengalihkannya ke jalur khusus serta kereta api. Hasilnya, waktu tempuh perjalanan warga disebut semakin singkat dan kualitas lingkungan membaik.
Herman Deru menekankan, kebijakan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan kegiatan pertambangan berjalan berkelanjutan dan tidak menimbulkan konflik sosial.
“Eksploitasi sumber daya alam harus sejalan dengan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat. Itu harga mati,” katanya.
Presiden Direktur PT Mustika Indah Permai, Mulyadi Wibowo, menyatakan pembangunan underpass merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Ia menegaskan PT MIP berkomitmen mendukung sistem transportasi batubara yang aman, efisien, dan ramah lingkungan.
“Underpass ini kami bangun agar jalur hauling tidak lagi bersinggungan dengan jalan umum. Ini bagian dari tanggung jawab perusahaan,” ujarnya.
Wakil Bupati Lahat Widyaningsih mengapresiasi langkah PT MIP dan ketegasan Pemprov Sumsel. Menurutnya, dampak larangan truk batubara di jalan umum sudah mulai dirasakan warga.
“Sekarang masyarakat lebih nyaman, udara lebih bersih, dan lalu lintas lebih aman. Ini kebijakan yang sangat berpihak kepada rakyat,” pungkasnya. (#)












