JAKARTA, TRIKPOS.com — Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya pendekatan keadilan substantif dalam penanganan perkara hukum, menyusul pembahasan kasus Hogi Minaya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa dua pelaku penjambretan yang meninggal dunia. DPR meminta agar pengusutan perkara tersebut dihentikan demi kepentingan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI bersama jajaran penegak hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Rapat dihadiri Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yuniarto, serta kuasa hukum Hogi Minaya.
Dalam forum tersebut, Kapolresta Sleman menyampaikan permohonan maaf atas penanganan perkara yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan. Ia mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal hukum terhadap Hogi.
“Kami mohon maaf apabila dalam penanganan perkara ini terdapat kekeliruan. Apa yang dirasakan Saudara Hogi sejatinya juga menjadi kegelisahan kami. Saat itu, orientasi kami adalah kepastian hukum, namun penerapan pasalnya kemungkinan kurang tepat,” ujar Edy di hadapan anggota dewan.
Permohonan maaf juga disampaikan Kepala Kejari Sleman Bambang Yuniarto. Ia menegaskan bahwa kejaksaan telah berupaya mencari jalan keluar melalui pendekatan restorative justice setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak. Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, kami langsung berupaya mencari solusi terbaik dengan mempertimbangkan aspek keadilan,” kata Bambang.
Bambang menambahkan, pihaknya siap melaksanakan kesimpulan rapat bersama Komisi III DPR RI, meski mekanisme teknis penghentian perkara masih menunggu arahan pimpinan.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI secara tegas meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan pengusutan perkara Hogi Minaya sebagaimana ketentuan dalam KUHP. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, penghentian perkara tersebut dilakukan demi kepentingan hukum dan rasa keadilan.
Selain itu, DPR mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik. Komisi III menilai, komunikasi yang tidak cermat berpotensi menimbulkan kegaduhan dan memperdalam luka kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Komisi III DPR RI menekankan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada kepastian hukum formal, melainkan harus mengedepankan keadilan yang hidup dan dirasakan di tengah masyarakat. (red)












