HUKUM  

Komisi III DPR Soroti Penerapan KUHP di Kasus Penjambretan Istri Hogi Minaya

Caption : Komisi III DPR RI, Fraksi PDIP, Safaruddin

JAKARTA , TRIKPOS.com – Kasus penjambretan yang menimpa istri Hogi Minaya mendapat perhatian serius dari DPR RI. Komisi III DPR menyoroti proses penanganan perkara tersebut setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sorotan itu mengemuka dalam agenda pengawasan Komisi III DPR RI terhadap aparat penegak hukum. Kapolres Sleman dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait proses hukum kasus penjambretan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Channel YouTube trikpos TV https://youtube.com/shorts/gbM1JYdtLaw?si=sA2_xsavO7V5gvrp

Anggota Komisi III DPR menilai, terdapat pertanyaan mendasar terkait rasa keadilan yang dirasakan korban dan masyarakat. DPR menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya berlandaskan prosedur formal, tetapi juga harus mencerminkan keadilan substantif.

“Penegakan hukum bukan hanya soal memenuhi unsur pasal, tetapi bagaimana keadilan itu dirasakan oleh publik,” demikian salah satu poin yang disampaikan Safaruddin dalam pembahasan di Komisi III.

Komisi III DPR juga menekankan pentingnya transparansi dan ketegasan aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

DPR memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut, sekaligus meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan tahapan proses penyidikan yang telah dilakukan. (#)