Pemkot Palembang Tegaskan Legalitas Reklame Harus Lengkap di Tengah Polemik Penebangan Pohon

Foto : Kepala DPMPTSP Kota Palembang Adrianus Amri

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Pemerintah Kota Palembang menegaskan bahwa penataan papan reklame di ruang kota harus sepenuhnya mengacu pada ketentuan perizinan yang berlaku. Hal itu disampaikan menyusul polemik papan reklame yang dikaitkan dengan isu penebangan pohon dan dampaknya terhadap ruang hijau kota.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, Adrianus Amri, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang tercatat di instansinya, pelaku usaha papan reklame tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Reklame sejak 2022. PBG itu tercatat atas nama PT Karya Mandiri Perdana.

Namun demikian, Amri menegaskan bahwa kelengkapan perizinan reklame tidak hanya berhenti pada PBG. Hingga saat ini, dokumen Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) untuk papan reklame yang dipersoalkan tersebut belum tercatat di DPMPTSP.

“Berdasarkan data kami, izin PBG Reklame memang telah diselesaikan pada 2022. Akan tetapi, untuk Izin Penyelenggaraan Reklame belum terdata di DPMPTSP,” ujar Amri, Kamis (29/1/2026).

Ia menekankan, Pemerintah Kota Palembang berkomitmen menata keberadaan reklame agar sejalan dengan prinsip ketertiban, kenyamanan, dan estetika kota. Karena itu, reklame yang tidak memenuhi ketentuan administratif dan teknis akan ditertibkan sesuai regulasi yang berlaku.

“Penertiban dilakukan demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta penataan wajah kota. Pemerintah kota akan bertindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Amri.

Lebih lanjut, Amri menjelaskan bahwa proses penertiban reklame dilakukan melalui mekanisme tim terpadu lintas instansi. Secara teknis, koordinasi penertiban berada di bawah kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai sekretariat tim.

“Untuk prosedur teknis penertiban, silakan dikoordinasikan dengan Satpol PP selaku sekretariat tim penertiban,” ujarnya.

Pernyataan DPMPTSP ini disampaikan di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap keberadaan sejumlah papan reklame yang dinilai bermasalah, termasuk dugaan dampaknya terhadap ruang hijau dan tata kota Palembang. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa setiap langkah penertiban tetap berbasis pada data perizinan serta ketentuan hukum yang berlaku. (WAN)