HUKUM  

Sengketa Aset Desa Burai, Cek Ema Siap Hadapi Proses Hukum Secara Terbuka

Foto : Kuasa hukum Cek Ema, H. Jus’an Ismail, S.H., M.H., memberikan keterangan terkait kesiapan pembuktian dalam sengketa dugaan perusakan kolam renang Desa Burai yang kini ditangani kepolisian.

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Sengketa dugaan perusakan kolam renang di Desa Burai, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terus bergulir dan kini memasuki tahap penanganan aparat penegak hukum. Dalam kasus tersebut, content creator sekaligus wartawan ” Cek Ema ” tercatat sebagai terlapor. Namun, kuasa hukumnya menegaskan kliennya siap menghadapi proses hukum dengan mengedepankan pembuktian dan klarifikasi menyeluruh.

Kuasa hukum Cek Ema, H. Jus’an Ismail, S.H., M.H., menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk menjelaskan posisi kliennya dalam perkara tersebut. Ia menegaskan, Cek Ema tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan perusakan kolam renang sebagaimana dilaporkan ke Polresta Palembang.

“Jika dipanggil penyidik, kami siap menunjukkan bukti-bukti yang ada. Prinsipnya, klien kami kooperatif dan menghormati proses hukum,” ujar Jus’an, Senin (2/1/2026).

Ia juga menambahkan, langkah hukum lanjutan berupa laporan balik akan dipertimbangkan apabila tuduhan yang dialamatkan kepada Cek Ema tidak dapat dibuktikan secara hukum. Menurutnya, hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum harus dijunjung tinggi.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Jamilah, yang sebelumnya meminta Cek Ema untuk membantu memviralkan dugaan perusakan kolam renang oleh oknum kepala desa. Harapannya, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi. Dalam prosesnya, Cek Ema disebut berupaya mempertemukan pihak-pihak terkait agar sengketa dapat diselesaikan secara musyawarah.

Namun, Kepala Desa Burai, Erick, menyayangkan tidak hadirnya pihak pelapor dalam beberapa agenda mediasi yang telah difasilitasi berbagai pihak, termasuk saat undangan di DPR dan gelar perkara di Polres Ogan Ilir. Erick menilai, ketidakhadiran tersebut menghambat penyelesaian masalah secara damai.

“Kami selalu hadir jika diundang mediasi. Tapi pihak pelapor tidak pernah datang dan sulit dihubungi,” ujar Erick.

Ia juga menegaskan bahwa kolam renang yang disengketakan merupakan aset desa yang dibangun menggunakan dana desa serta dukungan CSR Pertamina, sehingga tidak dapat diklaim sebagai milik pribadi.

Sementara itu, Cek Ema menegaskan kehadirannya dalam persoalan tersebut semata-mata untuk membantu masyarakat. Ia menyebut, keterlibatannya dilakukan atas undangan warga dan dilandasi semangat jurnalistik untuk melakukan klarifikasi dari berbagai pihak.

“Saya ini wartawan. Prinsipnya check and recheck, tidak memihak. Kehadiran saya bukan untuk memenangkan siapa pun, tapi membantu masyarakat mencari solusi,” kata Cek Ema.

Ia juga menyinggung rekam jejaknya sebagai wartawan sejak 1991 yang tidak pernah berurusan dengan persoalan hukum. Menurutnya, penyebutan dirinya sebagai content creator tidak serta-merta menghapus prinsip dan etika jurnalistik yang selama ini dipegang.

Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah demi terciptanya keadilan serta ketertiban di tengah masyarakat. (red)