OKI  

Proyek Digitalisasi Disorot, Pemkab OKI Hentikan Galian FO Tak Berizin di Air Sugihan

Foto : Berikut meta description, tags berita, dan keterangan foto yang disesuaikan dengan gaya Republika Online dan kebutuhan SEO: --- Meta Description Pemkab OKI menghentikan sementara proyek galian fiber optik di Kecamatan Air Sugihan karena diduga tanpa izin dan merusak jalan kebun plasma warga. Pemerintah menegaskan dukungan digitalisasi harus tetap taat aturan. --- Tags Berita OKI Ogan Komering Ilir Air Sugihan Fiber Optik PT Telkom Indonesia Infrastruktur Digital Smart City Desa Blankspot Jalan Desa Hak Masyarakat Pemerintahan Daerah Sumatera Selatan --- Keterangan Foto Camat Air Sugihan, Ardhiles P. Raja Siahaan, meninjau lokasi galian kabel fiber optik di salah satu ruas jalan desa yang diduga dikerjakan tanpa izin dan merusak akses kebun plasma milik warga di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI.

OKI. TRIKPOS .com — Upaya mempercepat transformasi digital melalui perluasan jaringan fiber optik (FO) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, justru memunculkan persoalan serius di lapangan. Di Kecamatan Air Sugihan, proyek yang dikaitkan dengan jaringan PT Telkom Indonesia itu dihentikan sementara oleh pemerintah kecamatan lantaran diduga dikerjakan tanpa izin resmi dan mengabaikan hak masyarakat desa.

Penggalian kabel FO dilaporkan membentang sekitar 22 kilometer dan melintasi enam desa, yakni Rengas Abang, Bukit Batu, Negeri Sakti, Rantai Karya, Sungai Batang, dan Pangkalan Damai. Pekerjaan tersebut tidak hanya menyasar jalan poros desa, tetapi juga masuk ke jalan kebun plasma kelapa sawit milik warga yang dibangun secara swadaya melalui dana koperasi.

Camat Air Sugihan, Ardhiles P. Raja Siahaan, ST, menegaskan bahwa pemerintah kecamatan mendukung penuh pembangunan infrastruktur digital. Namun, ia menilai pelaksanaan proyek di wilayahnya telah menabrak prinsip dasar tata kelola pemerintahan dan partisipasi masyarakat.

“Kami mendukung program fiber optik karena manfaatnya besar. Tapi pelaksanaan di lapangan tidak boleh melanggar aturan dan mengorbankan kepentingan warga. Jalan kebun plasma itu dibangun masyarakat sendiri, bukan fasilitas umum yang bisa digali tanpa izin,” kata Ardhiles.

Menurutnya, pihak kecamatan telah menyampaikan surat imbauan resmi pada 14 Januari 2026 agar pekerjaan dihentikan sementara sampai seluruh perizinan diselesaikan. Namun, hingga 17 Januari, aktivitas penggalian masih ditemukan berlangsung.

“Ini menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan. Bahkan setelah ada surat pernyataan dari pengawas lapangan, pekerjaan masih berulang. Ada kesan menghindari pengawasan,” ujarnya.

Akibat penggalian sedalam 1 hingga 1,5 meter tersebut, aktivitas ekonomi warga terganggu dan muncul kekhawatiran akan kerusakan permanen pada infrastruktur desa. Pemerintah kecamatan pun memperketat pengawasan dengan melibatkan Satuan Trantib dan pemerintah desa setempat.

Ardhiles menambahkan, pelibatan aparat TNI dan Polri belum dilakukan, namun tetap menjadi opsi apabila pelanggaran terus berulang. Ia menekankan pentingnya evaluasi dari pihak pemberi kerja terhadap mitra atau vendor pelaksana di lapangan.

“Program strategis nasional harus dijalankan dengan cara yang beradab dan taat hukum. Jika tidak, tujuan digitalisasi justru berubah menjadi sumber konflik di desa,” tegasnya.

Persoalan ini dinilai menjadi alarm bagi PT Telkom Indonesia untuk memastikan seluruh mitra kerja mematuhi prosedur perizinan, melakukan survei sosial, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebelum proyek dijalankan. Tanpa itu, proyek digital yang diharapkan membawa kemajuan berpotensi menimbulkan resistensi dan merusak kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Telkom Indonesia masih dalam upaya konfirmasi. (Red)