SUMSEL  

Gubernur Herman Deru Tegaskan Angkutan Batubara Tak Boleh Gunakan Jalan Umum

Foto : Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memimpin rapat percepatan pembangunan jalan khusus angkutan batubara bersama Wakil Gubernur Cik Ujang dan pemegang IUP di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Palembang, Senin (9/2/2026).

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menegaskan larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batubara. Gubernur Sumsel Herman Deru mengingatkan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 74 Tahun 2018.

Penegasan itu disampaikan Herman Deru saat memimpin rapat percepatan pembangunan jalan khusus angkutan batubara di Ruang Rapat Bina Praja, Palembang, Senin (9/2/2026). Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang serta para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurut Herman Deru, kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat utama untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus melindungi infrastruktur jalan dan jembatan di Sumatera Selatan.

“Sumsel terbuka terhadap investasi, tetapi keselamatan publik dan aturan tidak bisa ditawar. Angkutan batubara wajib menggunakan jalan khusus,” kata Herman Deru.

Ia menyinggung ambruknya Jembatan Muara Lawai dan Jembatan Lalan sebagai peringatan serius. Berdasarkan evaluasi pemerintah daerah, kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) menjadi salah satu faktor utama kerusakan infrastruktur tersebut.

Gubernur menegaskan hubungan antara pemerintah daerah dan perusahaan pertambangan bersifat business to business tanpa keuntungan finansial bagi pemerintah. Karena itu, seluruh kebijakan yang diambil semata-mata bertujuan melindungi kepentingan masyarakat luas.

Dalam rapat tersebut, Herman Deru meminta seluruh pemegang IUP segera merealisasikan pembangunan jalan hauling batubara. Ia juga menekankan pentingnya membuka jalur konektivitas antarkonsesi guna memastikan kelancaran distribusi tanpa memanfaatkan jalan umum.

“Tidak boleh ada perusahaan yang menutup akses hanya karena jalur tersebut melewati wilayah konsesinya. Kepentingan publik harus diutamakan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang menyoroti perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan disiplin terhadap kendaraan tambang di lapangan. Ia menegaskan perbaikan infrastruktur yang terdampak aktivitas angkutan batubara harus menjadi tanggung jawab bersama pelaku usaha.

Pemprov Sumsel berharap, melalui penegakan regulasi dan percepatan pembangunan jalan khusus, penataan angkutan batubara dapat berjalan efektif sehingga masyarakat dapat menikmati jalan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Rapat tersebut turut dihadiri Asisten I Setda Sumsel Apriyadi, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Panji Krisna Wardana, serta Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Sumsel Andi Asmara. (#)