MUBA, TRIKPOS.com — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar rapat pembahasan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi dua perusahaan di wilayah Muba, Selasa (10/2/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Randik dan dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Muba Syafaruddin.
Dua perusahaan yang mengajukan PKKPR tersebut yakni PT Plakat Tinggi Agro Lestari yang berlokasi di Desa Sukajaya, Kecamatan Plakat Tinggi, serta PT Warna Mandiri Agrotani di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir.
Dalam rapat tersebut, Pj Sekda Muba Syafaruddin menegaskan pentingnya pemenuhan seluruh kelengkapan administrasi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebelum persetujuan diberikan.
“Kelengkapan administrasi harus dipenuhi sesuai prosedur. Ini menjadi dasar dalam proses persetujuan PKKPR,” ujar Syafaruddin.
Khusus untuk PT Plakat Tinggi Agro Lestari yang merencanakan kegiatan industri minyak kelapa sawit (CPO) di atas lahan seluas 22,80 hektar, Syafaruddin menekankan agar rencana pembangunan tidak menutup aliran sungai yang berada di sekitar lokasi.
“Di lokasi rencana operasi terdapat beberapa titik aliran sungai. Kami minta aliran tersebut tidak ditutup agar fungsi lingkungan tetap terjaga,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PKPS dan BSI Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan Soni Mahrani menyampaikan bahwa pihak perusahaan wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
“Semua persyaratan harus dilengkapi sesuai aturan agar proses PKKPR dapat berjalan dengan baik,” kata Soni.
Rapat PKKPR tersebut turut dihadiri Kepala BPN Muba Rosidi, Kepala DPMPTSP Muba Joni Martohonan, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Arwin, perwakilan Dinas Perkebunan, Camat Plakat Tinggi Mawardi, serta Camat Bayung Lencir Zukar.













