Menteri PANRB Terbitkan Aturan WFA bagi ASN Saat Libur Nyepi dan Idulfitri 2026

Foto : keterangan pers terkait kebijakan penerapan WFA bagi ASN selama libur Nyepi dan Idulfitri 2026 di Jakarta.

JAKARTA, TRIKPOS.com — Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan terkait penerapan fleksibilitas kerja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. SE tersebut ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 9 Februari 2026.

Dalam keterangannya, Rini menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja pemerintahan, menjaga kualitas pelayanan publik, serta mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan pengendalian kemacetan lalu lintas selama periode libur panjang.

“Pimpinan instansi pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja,” ujar Rini dalam SE tersebut.

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi dan/atau waktu kerja selama lima hari. Rinciannya, dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi, yakni Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri, yaitu Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026.

Menteri PANRB menegaskan, pimpinan instansi pemerintah wajib mengatur proporsi ASN yang menerapkan WFA dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik layanan pemerintahan yang diberikan.

Selain itu, Rini meminta agar penerapan fleksibilitas kerja tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik. Untuk itu, pimpinan instansi diminta mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik serta memastikan layanan publik yang esensial tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat.

Layanan esensial yang dimaksud meliputi layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan lain yang berdampak langsung kepada masyarakat, termasuk layanan yang ramah bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak.

Pimpinan instansi juga diminta selektif dalam pemberian cuti tahunan, melakukan pemantauan dan pengawasan layanan publik selama periode libur, serta memastikan kanal pengaduan masyarakat tetap terbuka, baik melalui SP4N-LAPOR! maupun media pengaduan lainnya.

“Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan, pimpinan instansi pemerintah harus memastikan pelayanan publik, terutama layanan yang bersifat esensial, tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Rini.

(Humas KemenPANRB/UN-Humas Kemensetneg)