PALEMBANG, TRIKPOS.com — Sengkarut pengelolaan parkir di Kompleks Rajawali Palembang yang telah menjadi sumber keluhan bertahun-tahun kini dibawa ke meja dialog. Selasa (10/2/2026), pengelola PT Kuala Permai menggelar musyawarah bersama para tenant untuk mencari jalan tengah atas polemik yang kerap muncul.
Pertemuan di kantor PT Kuala Permai ini menandai babak baru penataan parkir di salah satu kawasan usaha tersibuk Kota Palembang. Bagi pelaku usaha, pengelolaan parkir bukan sekadar urusan kendaraan, tetapi berdampak pada kenyamanan pelanggan, kelancaran aktivitas ekonomi, dan kepastian hukum.
Dicky, humas PT Kuala Permai, menegaskan perusahaan berkomitmen memperbaiki tata kelola parkir. Salah satu langkah awal adalah menurunkan tarif parkir, diklaim lebih rendah dibanding pusat perbelanjaan lain di Palembang.
“Ini bentuk itikad baik kami. Legalitas sudah kami tunjukkan, tarif kami sesuaikan, dan kami membuka ruang dialog agar persoalan ini diselesaikan musyawarah dan sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut Dicky, pengelolaan parkir PT Kuala Permai memiliki dasar hukum sah, termasuk perizinan dari Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Aktivitas parkir juga berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD).
Selain tarif, PT Kuala Permai tengah membenahi sistem dan fisik parkir, mulai dari penataan area, kantong parkir terpisah untuk roda dua dan empat, hingga penguatan keamanan dengan tambahan petugas, CCTV, dan koordinasi aparat kepolisian.
Kuasa Hukum PT Kuala Permai, Anwar Sadat, S.H., menilai musyawarah sebagai momentum menghentikan tarik-ulur kepentingan yang membayangi pengelolaan parkir. Menurutnya, pembenahan harus menyentuh aspek mendasar: kejelasan kewenangan pengelola, dasar hukum, dan mekanisme pengawasan yang transparan.
“Kalau tidak ada keputusan tegas, kepercayaan publik bisa tergerus. Parkir bukan cuma soal tarif, tapi soal ketertiban dan kepastian hukum,” kata Anwar.
Terkait tudingan ilegal atau pungutan liar, Anwar menegaskan seluruh perizinan telah dipaparkan secara terbuka. Jika muncul tuduhan tanpa dasar, pihaknya siap menempuh jalur hukum. “Kritik sah, tapi tudingan harus dibuktikan. Nama baik perusahaan juga harus dilindungi,” tutupnya. (#)













