Tarik Ulur Kasus Anggota DPRD Banyuasin Memanas, AR Minta Waktu Diskusi dengan Partai

Foto : Kuasa hukum pelapor memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus anggota DPRD Banyuasin berinisial AR usai mediasi di Polres Banyuasin, Palembang, Sabtu (14/2/2026).

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Tarik ulur penanganan kasus hukum yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Banyuasin berinisial AR kembali menghangat. Dalam mediasi terakhir, AR menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri dari jabatan wakil rakyat. Namun, ia meminta waktu satu minggu untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan internal partai politiknya.

Kesediaan tersebut disampaikan AR di hadapan penyidik Polres Banyuasin saat mediasi kedua yang digelar pada Kamis (12/2/2026). Meski demikian, pihak pelapor menegaskan komitmen itu harus diwujudkan secara konkret dalam batas waktu yang telah disepakati.

Dudi, selaku kuasa hukum Alvi, dalam keterangan pers di Palembang, menegaskan bahwa proses hukum perkara tersebut masih berjalan. Ia membantah informasi yang menyebut kasus tersebut telah selesai atau dihentikan.

Menurut Dudi, kabar mengenai berakhirnya perkara tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menilai narasi tersebut dapat memengaruhi saksi serta melemahkan pengawalan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam mediasi yang difasilitasi kepolisian, pihak pelapor tetap menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, AR diminta mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Banyuasin. Kedua, AR diminta mengembalikan kerugian materi sebagaimana telah diakui di hadapan penyidik.

“Saudara AR menyatakan bersedia mundur dan mengembalikan kerugian, namun meminta waktu satu minggu untuk berkoordinasi dengan partainya,” kata Dudi, Sabtu (14/2/2026).

Dudi menambahkan, pengakuan terkait kerugian tersebut didukung oleh bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa penyidik. Karena itu, pihak pelapor menilai tidak ada alasan untuk menunda kepastian lebih lama.

Dalam forum mediasi, AR tidak membantah tuntutan tersebut. Ia menyatakan kesediaan memenuhi kedua poin, namun meminta tempo waktu terhitung sejak 12 Februari 2026 untuk berkonsultasi dengan struktur partai sebelum menyampaikan sikap resmi.

Permintaan waktu itu menjadi titik krusial dalam perkembangan perkara. Pihak pelapor menilai tenggat satu minggu merupakan batas maksimal untuk menunjukkan itikad baik.

Sementara itu, Alvi selaku pelapor menegaskan tidak ada ruang negosiasi ulang. Ia menginstruksikan agar proses hukum tetap dilanjutkan apabila komitmen tersebut tidak direalisasikan dalam batas waktu yang telah disepakati.

Sikap tersebut menegaskan bahwa mediasi tidak serta-merta mengakhiri proses hukum. Jika tidak ada pengunduran diri maupun pengembalian kerugian, perkara ini berpotensi berlanjut ke tahapan hukum berikutnya.

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Banyuasin, Rudiyanto, membenarkan pihaknya telah menerima surat laporan dari Alvi. Ia menyatakan partai menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami tidak akan melindungi kader yang melanggar hukum. Jika terbukti bersalah, tentu akan ada sanksi tegas sesuai ketentuan partai,” ujarnya.

Secara administratif, pengunduran diri anggota DPRD harus disampaikan secara tertulis melalui pimpinan DPRD dan ditetapkan dalam rapat paripurna. Selanjutnya, partai politik akan mengusulkan pergantian antarwaktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga kini, pihak pelapor menyatakan masih menunggu realisasi janji AR dalam tenggat satu minggu. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh langkah konkret yang diambil setelah batas waktu tersebut berakhir. (#)