PALEMBANG, TRIKPOS.com – Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, meminta seluruh operator yang bekerja di bidang ketenagalistrikan, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, memiliki kompetensi dan sertifikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Ratu Dewa saat menerima audiensi PT Sertifikasi Ketenagalistrikan Mahatima (SEKEMA) di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, kewajiban memiliki kompetensi bagi operator ketenagalistrikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
“Ini berlaku untuk semua, termasuk Pemerintah Kota Palembang. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa setiap operator harus memiliki kompetensi di bidang ketenagalistrikan,” ujar Ratu Dewa.
Ia menjelaskan, penerapan sertifikasi tidak hanya ditujukan kepada petugas di Unit Pelayanan Sampah dan Energi Listrik (PSEL), tetapi juga kepada aparatur yang menangani pekerjaan terkait kelistrikan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ratu Dewa meminta Dinas Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk IGP, untuk memastikan seluruh personel yang bergerak di bidang ketenagalistrikan memiliki sertifikasi kompetensi.
“Untuk PSEL, saya sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan pihak IGP agar seluruh tenaga yang bergerak di bidang ketenagalistrikan memiliki kompetensi maupun sertifikasi kelistrikan,” katanya.
Selain itu, Pemkot Palembang juga mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) menggelar pelatihan bagi petugas yang menangani pekerjaan kelistrikan.
“Kami juga meminta Dinas PUPR dan Perkimtan menyelenggarakan pelatihan sehingga nantinya para petugas dapat memperoleh sertifikasi sebagaimana yang dianjurkan PT SEKEMA,” tambahnya.
Untuk sektor swasta, Ratu Dewa menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja menerbitkan surat edaran kepada perusahaan, hotel, dan pelaku usaha lainnya yang mempekerjakan operator ketenagalistrikan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan kerja sekaligus memastikan seluruh operator memiliki kompetensi sesuai standar yang ditetapkan.
“Dengan demikian, seluruh pihak yang bergerak di bidang operator ketenagalistrikan dapat kembali diingatkan untuk memiliki kompetensi sesuai bidang tugasnya,” tutup Ratu Dewa. (*)















