Banyuasin Dorong Skema Pembiayaan Inovatif, Hadiri Sarasehan Nasional Obligasi Daerah

Foto : Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., saat menghadiri Sarasehan Nasional “Obligasi Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan Daerah” di Aston Palembang Hotel & Conference Center, Palembang.

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Pemerintah Kabupaten Banyuasin menegaskan komitmennya dalam mencari terobosan pembiayaan pembangunan daerah melalui skema inovatif. Hal ini ditunjukkan dengan kehadiran Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., dalam Sarasehan Nasional bertajuk Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Aston Palembang Hotel & Conference Center, Selasa (19/05/2026).

Forum nasional ini menjadi ruang strategis bagi pemerintah daerah, DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, OJK, perbankan, hingga pelaku pasar modal untuk membahas peluang pemanfaatan obligasi daerah dan sukuk daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal.

Kehadiran Bupati Banyuasin dalam forum tersebut menandai keseriusan daerah dalam mengkaji skema pembiayaan non-konvensional yang dinilai dapat mempercepat realisasi program pembangunan serta meningkatkan kualitas layanan publik.

Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, dalam sambutannya menegaskan bahwa obligasi daerah dapat menjadi salah satu solusi atas keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam merealisasikan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

“RPJMD sudah menjadi komitmen kepala daerah kepada masyarakat. Namun tantangan utamanya adalah keterbatasan pembiayaan. Obligasi daerah dapat menjadi alternatif yang perlu dipelajari secara serius,” ujarnya.

Ia juga membuka peluang agar Sumatera Selatan menjadi daerah percontohan penerapan skema obligasi daerah di Indonesia sebagai bentuk kesiapan menghadapi inovasi pembiayaan publik.

Sementara itu, Ketua Badan Penganggaran MPR RI, Melchias Marcus Mekeng, menilai obligasi daerah telah lama menjadi instrumen pembiayaan pembangunan di berbagai negara, terutama untuk sektor infrastruktur dan layanan dasar publik.

Menurutnya, skema ini dapat mendorong percepatan pembangunan fasilitas publik seperti rumah sakit dan infrastruktur strategis, sekaligus mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat.

“Dengan skema ini, pembangunan bisa lebih cepat dan masyarakat mendapatkan akses layanan yang lebih baik,” katanya.

Sejumlah narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, OJK, serta praktisi pasar modal turut memaparkan aspek regulasi, potensi, serta tantangan implementasi obligasi daerah di Indonesia.

Diskusi juga menyoroti bahwa obligasi daerah berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperluas akses investasi publik, serta menjadi instrumen pembiayaan pembangunan yang lebih fleksibel dan berkelanjutan.

Turut hadir mendampingi Bupati Banyuasin, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Aminuddin, S.Pd., S.IP., M.M., Kepala Bappeda & Litbang Dr. dr. Rini Pratiwi, M.Kes., FISQua., Kepala BKPSDM Ir. Izro Maita, M.Si., serta Plt. Kepala Diskominfo-SP Hj. Ida Bahagia, S.H., M.M. (@)