Dalam Hitungan Jam, Polres Banyuasin Tangkap Tiga Pelaku Pembunuhan di Jalan Palembang–Betung

Foto : Barang Bukti Sepucuk Pistol

BANYUASIN , TRIKPOS.com — Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Palembang–Betung Km 40, Desa Tanjung Agung, pada Selasa (21/10). Tiga tersangka berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah insiden berdarah tersebut.

Kasus yang sempat menghebohkan warga itu berawal dari perselisihan di jalan antara pengemudi taksi hijau berinisial DY dan sopir mobil Kijang Innova Reborn berwarna hitam. Di tengah keributan, korban Oberta Parziman (OP) yang melintas berusaha melerai, namun justru menjadi sasaran amukan pelaku.

Situasi cepat memanas. Salah satu pelaku, HS (32), turun dari mobil dan memukul korban. Setelah sempat dilerai, HS kembali ke mobil dan tidak lama kemudian terdengar suara tembakan. Pelaku kemudian turun lagi sambil menenteng senjata api dan menembak korban dari jarak dekat hingga tewas di tempat.

Saksi di lokasi sempat diancam dengan todongan senjata, namun pelatuk senjata dua kali gagal meletus. Usai kejadian, ketiga pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil mereka.

“Korban meninggal dunia akibat luka tembak di beberapa bagian tubuh, sementara satu orang lainnya mengalami luka-luka akibat pengeroyokan,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M., Rabu (22/10).

Berbekal hasil olah TKP dan keterangan saksi, tim gabungan Satreskrim Polres Banyuasin yang dipimpin IPDA Joko Prakoso, S.H. berhasil melacak keberadaan para pelaku. Sekitar pukul 21.30 WIB, tiga tersangka ditangkap di kediaman mereka di Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III, tanpa perlawanan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil Kijang Innova hitam bernomor polisi BG 1710 E dan satu pucuk senjata api berwarna hitam dengan gagang kayu, yang diduga digunakan dalam aksi penembakan.

“Ketiga tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur,” tegas AKP Ilham.

Kasus ini kini ditangani penyidik Polres Banyuasin dengan jeratan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. (#)