Dugaan Penyalahgunaan Alsintan di Sejagung: Traktor Bantuan Pemerintah Didapati Beroperasi di Luar Desa

Foto : alat dan mesin pertanian (Alsintan) jenis traktor roda empat (TR4/Jonder)

BANYUASIN, TRIKPOS.com — Sejumlah warga Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, melaporkan dugaan ketidaksesuaian penggunaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) jenis traktor roda empat (TR4/Jonder) yang merupakan bantuan pemerintah. Sorotan publik ini mendorong tim media melakukan penelusuran lapangan untuk mengonfirmasi keberadaan dan pemanfaatan alat tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima redaksi, Alsintan yang diperuntukkan bagi petani di Dusun 1 diduga tidak berada di lokasi semestinya. Beberapa warga mengaku kesulitan mengakses traktor bantuan tersebut saat dibutuhkan, sehingga memunculkan pertanyaan soal siapa yang mengelola dan menggunakan Alsintan.

Hasil penelusuran tim media menemukan indikasi bahwa alsintan itu beroperasi di luar wilayah Desa Sejagung. Sejumlah warga juga menyampaikan bahwa traktor bantuan pemerintah itu terlihat digunakan di area yang bukan termasuk lahan kelompok tani penerima manfaat. Kondisi tersebut memicu keresahan karena Alsintan merupakan aset pemerintah yang wajib digunakan sesuai peruntukan.

“Kalau alat ini memang bantuan untuk petani di sini, harusnya ada dan mudah kami pinjam. Ini malah dipakai di luar desa, tentu warga bertanya-tanya,” ujar salah satu warga.

Pemerintah Desa Sejagung sebelumnya telah melakukan pengecekan setelah menerima laporan serupa. Pemdes menilai klarifikasi sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman serta memastikan pengelolaan Alsintan berjalan transparan.

Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, ikut menyoroti polemik ini. Ia menegaskan bahwa setiap bantuan pemerintah tidak boleh dimonopoli dan harus dikelola secara terbuka.

“Penggunaan Alsintan harus mengikuti aturan. Kalau benar ada dugaan operasional di luar desa, itu tidak bisa dibiarkan. Bantuan pemerintah ini untuk petani, bukan untuk dikendalikan oleh segelintir orang. Dinas terkait harus turun dan mengevaluasi,” tegas Sepriadi, Sabtu (22/11/2025).

Ia meminta pengurus Gapoktan memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat demi mencegah praktik penyalahgunaan. Transparansi, menurutnya, sangat penting untuk menjaga kepercayaan warga terhadap program pemerintah di sektor pertanian.

Warga berharap Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin segera turun tangan melakukan evaluasi dan memastikan pemanfaatan Alsintan tepat sasaran. Bagi masyarakat, alat tersebut merupakan aset daerah yang wajib diawasi penggunaannya sesuai ketentuan.

Sebagai informasi, pengelolaan Alsintan diatur dalam Petunjuk Teknis Penyediaan dan Penyaluran Bantuan Alsintan Tahun 2024, Petunjuk Teknis Pengelolaan Alsintan Tahun 2024, serta Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 194/KPTS/DISPTPH/2025, yang menegaskan bahwa Alsintan bantuan pemerintah merupakan aset daerah yang tidak boleh disalahgunakan. (#)