Gudang Pupuk Subsidi Desa Sejagung Diperiksa Polres Banyuasin, Ada Apa..!

Foto : Polres Banyuasin periksa gudang pupuk subsidi di Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, Kamis (27/11/2025) sore

BANYUASIN, TRIKPOS.com— Personel Polres Banyuasin memeriksa sebuah gudang penyimpanan pupuk bersubsidi di Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, Kamis (27/11/2025) sore. Aktivitas tersebut menarik perhatian warga dan kelompok tani karena terkait pengawasan distribusi pupuk subsidi yang selama ini dianggap rawan penyimpangan.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polres Banyuasin mengenai identitas satuan maupun agenda pemeriksaan. Informasi yang beredar menyebutkan, petugas yang melakukan pengecekan merupakan anggota Polres Banyuasin.

Sumber di lapangan menyampaikan, setelah pemeriksaan di gudang, personel kepolisian turut meminta keterangan dari pihak UPTD Pertanian Kecamatan Rantau Bayur pada malam harinya. Pemeriksaan diduga berkaitan dengan alur distribusi pupuk bersubsidi, termasuk dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Sementara itu, dugaan mengenai keterlibatan seorang koordinator wilayah berinisial A.A. mulai ramai dibicarakan warga. Distribusi pupuk disebut-sebut menggunakan nama keponakannya, HW, meski belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang mengenai hal tersebut.

“Keterangan resmi sangat diperlukan agar masyarakat tidak menerka-nerka,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga Jumat pagi, UPTD Pertanian belum memberikan penjelasan tertulis terkait materi pemeriksaan. Kepala Desa Sejagung pun belum merespons permintaan konfirmasi mengenai izin operasional gudang, aktivitas distribusi, maupun pengetahuan pihak desa atas keberadaan fasilitas tersebut.

Dokumen kerja sama yang beredar menunjukkan gudang di Dusun V Sejagung merupakan milik RSD dan disewa oleh HW, pimpinan UD Mitra Tani asal Desa Langkan. Dalam surat perjanjian sewa bermeterai 5 Maret 2025, gudang itu digunakan untuk administrasi dan penyimpanan pupuk bersubsidi hingga 5 Maret 2026 dengan nilai sewa Rp 2,5 juta.
Dokumen tersebut tidak mencantumkan keterlibatan pihak lain di luar hubungan sewa menyewa.

Namun pemeriksaan yang dilakukan Polres Banyuasin memunculkan dugaan adanya persoalan tata kelola pupuk bersubsidi yang masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Di sisi lain, masyarakat berharap penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka. Mantan Kepala Dusun DS Srijaya, Matasim, mengaku warga selama ini tidak mengetahui keberadaan maupun aktivitas pengelolaan pupuk di gudang tersebut.

“Masyarakat memang tidak tahu masalah pupuk itu. Tidak ada pemberitahuan. Harapan kami kasus seperti ini diangkat dan dituntaskan sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” ujar Matasim. (#)