BANYUASIN, TRIKPOS com – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, menegaskan larangan pemutaran musik remix atau house music dalam acara hajatan. Larangan ini merupakan instruksi langsung dari Kapolda Sumsel sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SH, SIK, MIK, mengatakan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat melalui Polsek jajaran, Bhabinkamtibmas, hingga kepala desa se-Kabupaten Banyuasin.
“Bagi pihak yang tetap memainkan musik remix saat hajatan, kami tidak akan segan untuk membubarkan acara dan menindak secara hukum,” tegas AKBP Ruri Prastowo, Senin (14/4).
Menurut Ruri, musik remix kerap kali memicu gangguan kamtibmas dan berpotensi menjadi celah terjadinya penyalahgunaan narkoba, konsumsi minuman keras, tindakan asusila, hingga perjudian.
Untuk itu, ia mengimbau para pemilik organ tunggal maupun penyelenggara acara agar tidak memenuhi permintaan masyarakat yang ingin memainkan musik remix.
“Musik remix cenderung menimbulkan hal-hal negatif dan berpotensi memicu keributan. Kami minta kerja sama dari semua pihak untuk menaati aturan ini,” ujarnya.
Jika imbauan ini tetap diabaikan, Ruri menegaskan bahwa Polres Banyuasin akan bertindak tegas, termasuk melakukan penyitaan terhadap peralatan organ tunggal.
“Silakan menggunakan organ tunggal, tapi jangan memutar musik remix,” pungkasnya.
Pewarta: A. Muzakir