BANYUASIN, TRIKPOS .COM– Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PMK) Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, Paisal ST, resmi ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin pada Senin (21/10/2024). Penahanan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemungutan biaya uji sampel laboratorium yang dilakukan Paisal saat menjabat Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin periode 2015-2021.
Paisal, yang pada November 2021 dipindahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang dan kemudian dipromosikan sebagai Kasi PMK Kecamatan Seberang Ulu I, diduga melakukan pungutan liar senilai Rp 790 juta. Modus operandi yang dilakukan adalah meminta uang dari perusahaan yang ingin melakukan pengujian limbah dengan dalih biaya perjalanan dinas, padahal hanya dikenakan retribusi resmi.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Paisal kini ditahan di Lapas Kelas II Banyuasin selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf E UU No. 21 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” jelas Giovani.
Kasus ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum dalam memberantas korupsi di Kabupaten Banyuasin. (red)