BANYUASIN, TRIKPOSCOM.com — Polemik di Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, kembali memanas. Mediasi yang dijadwalkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk menyelesaikan dugaan penyimpangan kebijakan desa terpaksa berjalan tanpa hasil setelah pihak pelapor kembali absen.
Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Sekda Banyuasin itu sedianya menjadi forum klarifikasi terhadap serangkaian tuduhan yang dialamatkan kepada Pemerintah Desa Sejagung. Namun, ketidakhadiran pelapor membuat proses pemeriksaan informasi tak dapat dilakukan secara komprehensif.
Kepala Desa Sejagung, Azhar Muslimin, menegaskan seluruh tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya tidak berdasar. Ia menilai persoalan ini dipicu oleh dinamika politik yang masih tersisa pasca pemilihan kepala desa.
“Tuduhan menjual lahan itu tidak benar. Semua yang disampaikan adalah fitnah,” kata Azhar usai mediasi, Selasa (25/11/2025).
Azhar menjelaskan bahwa yang terjadi bukan praktik penjualan lahan, melainkan kerja sama bagi garap dengan investor yang sudah dituangkan dalam akta notaris. Ia menambahkan, proses mediasi terkait isu ini sebelumnya juga pernah difasilitasi pihak Kecamatan Rantau Bayur.
Ketua BPD Sejagung, Darmendra, turut menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan terkait kerja sama tersebut telah mengikuti mekanisme formal mulai tingkat RT hingga desa. Menurutnya, keputusan disepakati melalui musyawarah dan sebagian pihak yang kini melapor justru menerima manfaat dari program tersebut.
“Ada oknum yang membuat keresahan dan mengganggu stabilitas desa. Kami berharap pemerintah kabupaten memberi sanksi tegas,” ujar Darmendra.
Kekecewaan juga muncul dari sejumlah warga yang hadir. Mereka mengaku waktu dan tenaga terbuang lantaran pelapor tidak kunjung hadir dalam forum resmi penyelesaian sengketa.
“Lemak kami ke sawah, atau gawe harian biso ngenjok anak bini makan, ternyata pelapor dak datang,” ujar salah satu warga.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Banyuasin, Ali Sadikin, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan pemerintah daerah telah menyediakan ruang mediasi lintas tingkatan, baik kecamatan maupun kabupaten. Namun, upaya tersebut sulit membuahkan hasil jika pihak pengadu tidak hadir.
“Bagaimana mau selesai kalau pelapornya tidak datang. Pemerintah kabupaten sudah memfasilitasi, tapi yang melapor malah tidak hadir,” kata Ali. (#)















