BANYUASIN, TRIKPOS.com — Polres Banyuasin mencatat hasil signifikan dalam Operasi Sikat II Musi 2025 yang berlangsung selama 15 hari, mulai 30 Oktober hingga 13 November 2025. Operasi yang digelar berdasarkan Surat Telegram Rahasia Kapolda Sumsel itu menyasar lima jenis kejahatan utama: Curat, Curas, Curanmor, narkoba, dan premanisme.
Dalam kategori kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor), Polres Banyuasin mengungkap 26 kasus, terdiri dari Curat 19 kasus, Curas 5 kasus, Curanmor 2 kasus. Total 28 tersangka diamankan. Polisi juga mengamankan beragam barang bukti, termasuk satu unit Mitsubishi Truck, Toyota Kijang, Daihatsu Gran Max, enam sepeda motor, serta mesin, pipa besi, linggis, dan telepon genggam.
Di bidang narkotika, jajaran Satresnarkoba mengungkap 12 kasus dengan 13 tersangka. Dari jumlah itu, 12 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang disita berupa 99 paket sabu dengan berat bruto 34,87 gram. Sebanyak 10 dari 12 kasus merupakan pengungkapan langsung Satresnarkoba Polres Banyuasin.
Operasi juga menyasar aksi premanisme, terutama pungutan liar terhadap sopir angkutan dan pengendara. Polisi menindak 14 pelaku, terdiri dari 3 Target Operasi (TO) dan 11 Non-TO. Barang bukti uang tunai hasil pungli yang diamankan mencapai Rp316.000.
Pasal yang Dikenakan Curat dan Curanmor Pasal 363 KUHP (ancaman maksimal 7 tahun penjara), Curas: Pasal 365 KUHP (ancaman maksimal 12 tahun penjara).
Dengan capaian ini, Polres Banyuasin menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan perlindungan bagi warga dari berbagai bentuk kejahatan.
Penulis: A. Muzakir















