BANYUASIN, TRIKPOS .com – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin menggelar konferensi pers pada Rabu (30/4/2025) untuk mengumumkan pengungkapan tiga kasus kriminal yang meresahkan masyarakat. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo.
Tiga kasus yang diungkap meliputi pencabulan terhadap anak di bawah umur, peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, serta pencurian dengan pemberatan. Dalam keterangannya, AKBP Ruri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Banyuasin dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI dan memberantas kejahatan, khususnya yang mengancam masa depan generasi muda.
Kasus pertama yang mencuat adalah dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial W (di bawah umur) yang terjadi di Desa Tanjung Kepayang, Kecamatan Banyuasin III, pada Sabtu (2/11/2024). Pelaku berinisial AB (18) diduga melakukan pelecehan seksual di rumah korban sekitar pukul 21.00 WIB, saat sedang berkunjung.
Setelah penyelidikan selama lima bulan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuasin berhasil menangkap AB yang saat itu bekerja sebagai buruh bangunan, Jumat (28/3/2025). Pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami juga menyiapkan layanan konsultasi tertutup bagi korban. Jangan takut untuk melapor,” tegas Kapolres Ruri.
Selanjutnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin berhasil menangkap dua pengedar narkoba berinisial ARD alias MDN (28) dan FKR (27). Dari dua lokasi penggerebekan, polisi menyita tiga paket kecil sabu seberat total 15 gram dan 75 butir pil yang diduga ekstasi bergambar Hello Kitty. Barang bukti ditemukan di kontrakan Jalan Bima Sakti, Betung, pada Rabu (24/4/2025).
Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah di Dusun X, Desa Supat Timur, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. Di lokasi tersebut, ditemukan satu paket besar sabu seberat bruto 515 gram.
“Ini bagian dari komitmen kami menyelamatkan generasi muda, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar AKBP Ruri. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal lima tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat segera melapor jika mencurigai adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, melalui hotline 110.
Selain itu, Satreskrim Polres Banyuasin juga mengamankan tiga tersangka kasus pencurian berinisial Jepri (25), Dias (27), dan Niko (26). Ketiganya diduga terlibat dalam tiga aksi pencurian berbeda. Yakni Pencurian kandang sapi pada 11 November 2024, Pencurian kendaraan di parkiran Indomaret Suak Tapeh, Pencurian di rumah warga di kawasan Suak Tapeh.
Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor dan beberapa roll atap spandek. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Mereka sudah lama meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres
Pewarta: A. Muzakir