BANYUASIN, TRIKPOS.com — Kinerja Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuasin menjadi sorotan publik. Lembaga penegak perda tersebut dinilai belum optimal menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap bangunan yang diduga berdiri tanpa izin resmi.
Sorotan mengemuka seiring ditemukannya sejumlah bangunan liar di berbagai wilayah Banyuasin. Salah satu yang menjadi perhatian adalah sebuah bangunan gudang di Kecamatan Talang Kelapa, tepatnya di Kelurahan Tanah Mas Indah, yang diduga belum mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan informasi dari dinas perizinan, pengusaha gudang tersebut belum memenuhi rekomendasi teknis yang disyaratkan, antara lain kewajiban penyediaan minimal 30 persen area sebagai ruang terbuka hijau serta fasilitas umum pendukung lainnya.
“Kami belum memberikan izin. Sampai saat ini, yang kami ketahui gedung tersebut belum memiliki kelengkapan perizinan,” ujar salah satu petugas perizinan Kabupaten Banyuasin beberapa waktu lalu.
Meski demikian, bangunan gudang tersebut telah berdiri dan beroperasi. Kondisi ini turut memicu keluhan warga sekitar, terutama terkait aktivitas kendaraan operasional bertonase besar yang kerap parkir di badan jalan umum.
Truk-truk tersebut dilaporkan sering memanfaatkan ruas jalan sempit yang menjadi akses utama warga, khususnya jalur keluar masuk Perumahan Al Ghony, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
“Jalannya kecil, jadi susah lewat kalau truk sudah parkir di depan gudang,” kata salah seorang warga setempat.
Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, menilai lemahnya pengawasan ini mencerminkan kurang maksimalnya peran pemerintah daerah, termasuk kecamatan, DPMPTSP, dan Satpol PP Banyuasin, dalam menegakkan aturan serta menjaga ketertiban umum.
Ia menyoroti sikap Satpol PP sebagai penegak perda yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas, meski dinas perizinan telah menyatakan bangunan tersebut belum memiliki izin lengkap.
“Sudah jelas dinyatakan belum berizin, tetapi tidak terlihat adanya tindakan. Ini menimbulkan tanda tanya soal koordinasi antarinstansi,” ujar Sepriadi, Rabu (17/12/2025).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Banyuasin belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada kepala bidang, sekretaris dinas, hingga kepala dinas belum mendapatkan respons.
Sepriadi mengingatkan, ketidaktegasan penegakan aturan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta melemahkan wibawa pemerintah daerah. (Lana)












