BANYUASIN, TRIKPOS.com | Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan turun langsung ke lokasi sebidang tanah yang tengah disengketakan di Desa Sumber Makmur, RT 17/RW 01, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Selasa (28/10/2025). Kehadiran tim tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.
Langkah lapangan ini dilakukan berdasarkan surat resmi Polda Sumsel Nomor: B/1204/X/2025/Ditreskrimum tertanggal 25 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Kasubdit II Harda, AKBP Heffri Dwi Irawan, S.H., S.I.K., M.H., selaku penyidik. Pemeriksaan lokasi dimaksudkan untuk mencocokkan data dan memastikan kebenaran fisik objek tanah yang menjadi sengketa hukum.
Terpantau di lapangan, kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah pihak terkait, antara lain perwakilan Dinas Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Camat Muara Padang, Kepala Desa Sumber Makmur, Babinsa, anggota Polsek Muara Padang, serta pelapor bersama tim kuasa hukumnya. Namun, pihak terlapor yang disebut-sebut sebagai oknum anggota DPRD Banyuasin berinisial AR tidak tampak hadir di lokasi.
Pelapor bernama Ely menjelaskan kepada wartawan bahwa ia bersama keluarganya datang untuk menunjukkan letak tanah yang diduga dirampas dengan cara memalsukan dokumen kepemilikan. Menurutnya, dugaan tersebut telah dilaporkan ke Polda Sumsel berdasarkan Pasal 263 dan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami meyakini tanah itu milik keluarga kami, tetapi justru ada pihak yang berani memalsukan dokumen untuk menguasainya. Karena itu kami berharap penyidik mengusut tuntas kasus ini,” ujar Ely.
Ely juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap AR yang disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk hadir maupun mengutus kuasa hukumnya dalam proses pemeriksaan lapangan. Ia menyebut, sebelumnya pihak AR sempat meminta mediasi secara kekeluargaan, tetapi tidak pernah ada kejelasan hingga kini.
“Beberapa waktu lalu mereka menghubungi kami untuk mediasi, tapi tidak ada hasil. Sekarang pun mereka tidak datang, jadi kami sepakat menolak mediasi ke depannya,” tambah Ely tegas.
Kuasa hukum pelapor, AW, membenarkan bahwa kehadirannya kali ini untuk mendampingi kliennya dalam proses pengecekan lokasi yang dilakukan tim penyidik Polda Sumsel. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini.
“Kami menghargai kerja keras tim Polda Sumsel yang terus memproses laporan ini. Namun kami juga menyayangkan ketidakhadiran pihak AR dan kuasa hukumnya. Selama belum ada upaya perdamaian resmi, proses hukum akan tetap berjalan,” ujar AW melalui sambungan seluler.
Dengan demikian, tahapan penyelidikan atas dugaan pemalsuan dokumen tanah di Desa Sumber Makmur dipastikan akan berlanjut sesuai prosedur. Pihak Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.















