Korupsi Pokir DPRD OKU: Jaksa Tuntut Anggota Dewan 5 Tahun 6 Bulan dan Kadis PUPR 4 Tahun 6 Bulan

Foto : Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Empat terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/11).

Tiga anggota DPRD OKU , Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, dan M. Fahruddin, masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, dengan para terdakwa hadir lengkap bersama tim penasihat hukum.

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK menilai seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dalam pengurusan proyek pokir.

“Menuntut terdakwa Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, dan M. Fahruddin dengan pidana 5 tahun 6 bulan, serta terdakwa Nopriansyah dengan pidana 4 tahun 6 bulan,” ujar jaksa di persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, seluruh terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.

Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian OTT KPK yang menjerat enam orang, di mana dua di antaranya  M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso  telah terlebih dulu divonis majelis hakim PN Palembang. (#)