Askolani Hadiri Rapat di Kementerian ESDM, Bahas Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

Foto : Bupati Banyuasin, H. Askolani (kanan) saat menghadiri rapat penting yang membahas penanganan sumur minyak masyarakat di Ruang Sarulla, Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

JAKARTA, TRIKPOS.com|Bupati Banyuasin, H. Askolani, menghadiri rapat penting membahas penanganan sumur minyak masyarakat di Ruang Sarulla, Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

Rapat tersebut digelar oleh Tim Gabungan Kementerian ESDM sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur tata kelola dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat secara legal dan terstruktur.

Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan menjadi bagian dari strategi nasional untuk mendongkrak produksi minyak dan gas bumi (migas), sekaligus memperkuat kemandirian energi daerah.

Dalam keterangannya usai rapat, Bupati Askolani menyambut baik kebijakan baru tersebut. Menurutnya, regulasi ini membuka peluang kolaborasi antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengelola sumur minyak rakyat.

“Ini langkah konkret untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Pemerintah pusat mengajak daerah turut aktif melalui BUMD dan UMKM agar sumur minyak masyarakat tidak hanya diatur, tetapi juga bisa dikelola dengan benar dan produktif,” ujar Askolani.

Ia menilai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan terobosan penting yang memperjelas status hukum sumur minyak masyarakat, yang selama ini berada di area abu-abu.

“Kebijakan ini menjadi peluang bagi daerah seperti Banyuasin, yang memiliki potensi minyak cukup besar. Dengan dukungan regulasi ini, kita bisa tingkatkan kontribusi daerah terhadap produksi migas nasional,” jelasnya.

Askolani menegaskan bahwa Pemkab Banyuasin siap bersinergi dengan pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun langkah teknis dan kelembagaan dalam implementasi regulasi tersebut.

Keikutsertaan Banyuasin dalam rapat nasional ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat lokal, serta memperkuat peran daerah dalam tata kelola energi nasional yang berkelanjutan. (#)