Bank Perekonomian Rakyat Puskopat Gandeng Sakahira Law Firm Jadi Konsultan Hukum Tetap

Foto : Tim SAKAHIRA Law Firm dan BPR Puskopat

PALEMBANG, TRIKPOS.com — PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Puskopat resmi menjalin kerja sama dengan Sakahira Law Firm dalam bidang jasa penasihat hukum. Kesepakatan ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor BPRP-PKS/IX/2025 yang ditandatangani di Palembang, Kamis (18/9/2025).

Direktur Utama BPR Puskopat, Dedy Mas Putra, ST., MM., mewakili pihak pertama dalam penandatanganan. Sementara dari pihak Sakahira Law Firm, hadir Advokat A. Rilo Budiman dan Muhammad Axel F selaku Managing Partner. Didampingi Muhammad Abyan Zhafran, Amin Rais , dan Febri Prayoga.

Dedy menyampaikan, kolaborasi ini bertujuan memperkuat aspek hukum dalam operasional perbankan. “Sebagai lembaga keuangan, kami memerlukan pendampingan hukum yang profesional dan sesuai standar etika agar setiap kebijakan serta langkah usaha tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sesuai perjanjian, Sakahira Law Firm ditunjuk sebagai konsultan hukum tetap BPR Puskopat dengan ruang lingkup kerja meliputi:

1. Non-litigasi: pemberian legal advice, legal drafting, legal opinion, hingga negosiasi dan investigasi hukum.

2. Litigasi: pendampingan perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara, termasuk penyusunan dokumen hukum, gugatan, serta upaya hukum hingga kasasi atau peninjauan kembali.

Managing Partner Sakahira Law Firm, A. Rilo Budiman, menegaskan pihaknya siap memberikan layanan maksimal. “Kami berkomitmen mendampingi BPR Puskopat baik di ranah litigasi maupun non-litigasi, demi terciptanya kepastian hukum dalam menjalankan usaha perbankan,” katanya.

Kerja sama ini berlaku sejak ditandatangani, dengan opsi perpanjangan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. (#)