OKU TIMUR, TRIKPOS.com — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar kegiatan Pendampingan Implementasi Program Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), Jumat (10/10).
Acara yang berlangsung di Aula Handayani Disdikbud OKU Timur ini dibuka langsung oleh Ketua TP PKK sekaligus Bunda PAUD Kabupaten OKU Timur, dr. Sheila Noberta, Sp.A., M.Kes, didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Wakimin, S.Pd., M.M.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Selatan serta diikuti oleh para kepala PAUD, kepala SD, dan kepala SMP se-Kabupaten OKU Timur. Turut hadir pula Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Desti Tirtayana Elha, S.E., M.M., beserta para kepala seksi dan kasubbag di lingkungan Disdikbud.
Dalam arahannya, dr. Sheila Noberta menyampaikan bahwa program Wajib Belajar 13 Tahun merupakan langkah positif dalam memperkuat pondasi pendidikan sejak usia dini. Jika sebelumnya program wajib belajar hanya mencakup 12 tahun, kini pemerintah menambah satu tahun pendidikan anak usia dini (PAUD) sebagai bagian dari kebijakan tersebut.
“Pendidikan Anak Usia Dini sangat penting. Saya sangat mendukung jika PAUD dimasukkan dalam program Wajib Belajar karena usia 0–5 tahun merupakan golden period, di mana anak-anak sedang cepat menyerap berbagai hal yang mereka pelajari,” ujar dr. Sheila.
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam memberikan pendidikan dan pembinaan di rumah. Selain itu, orang tua juga diimbau untuk memberikan kepercayaan penuh kepada lembaga pendidikan dalam mendidik anak-anak mereka.
“Saya sangat mendukung pendidikan satu tahun pra-SD dalam Wajib Belajar 13 Tahun untuk memperkuat fondasi anak dalam menghadapi golden period, agar tumbuh menjadi generasi berkarakter, mandiri, dan berakhlak mulia,” tambahnya.
Selain mendukung program wajib belajar, dr. Sheila juga menyoroti pentingnya penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). Ia mengapresiasi komitmen Disdikbud OKU Timur yang terus mengingatkan kepala sekolah agar tidak mudah mengeluarkan murid dari sekolah, melainkan mencarikan solusi terbaik bagi siswa yang menghadapi permasalahan.
Sementara itu, Kepala Disdikbud OKU Timur, Wakimin, menjelaskan bahwa Wajar 13 Tahun merupakan kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan yang memperpanjang masa wajib belajar dari 12 menjadi 13 tahun, meliputi jenjang PAUD hingga SMA atau sederajat.
“Kami juga telah menegaskan kepada para kepala sekolah agar tidak mudah mengeluarkan siswa untuk menekan angka anak putus sekolah. Bagi anak yang bermasalah, Disdikbud menyiapkan alternatif pendidikan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),” ujar Wakimin.
Penulis : Nurmala Dewi