BANYUASIN, TRIKPOS.com — Bupati Banyuasin, Askolani, mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan alih fungsi lahan pertanian tanpa izin. Peringatan tegas itu ia sampaikan saat menghadiri panen raya padi di Kecamatan Rantau Bayur, Kamis (21/8/2025), bersama Dandim 0430 Banyuasin dan Kapolres Banyuasin.
Askolani menegaskan, lahan pertanian merupakan pilar utama ketahanan pangan daerah dan harus dijaga keberadaannya. Ia menilai, praktik alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan kerugian besar, baik bagi masyarakat maupun generasi mendatang.
“Kita ingin masyarakat patuh terhadap aturan yang berlaku. Lahan kita adalah masa depan kita bersama, dan harus dijaga untuk produksi pangan,” ujar Askolani dalam sambutannya.
Menurutnya, dasar hukum terkait hal ini telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta diperkuat oleh Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 44 Tahun 2019. Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berimplikasi hukum.
Himbauan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk menjaga ketersediaan pangan dan mendukung kesejahteraan petani. Dengan mempertahankan lahan pertanian produktif, Askolani berharap Banyuasin dapat terus menjadi salah satu daerah penopang pangan di Sumatera Selatan.
Pemkab Banyuasin bersama unsur TNI dan Polri juga memastikan akan mengawal penerapan aturan tersebut di lapangan. Pemerintah daerah berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran agar keberlangsungan lahan pertanian sebagai aset strategis daerah tetap terjamin. (#)