Bupati OKU Timur Lanosin Kukuhkan Pejabat dan PPPK Tahap II, Komitmen Perkuat Pelayanan Publik

Foto : Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, S.T., M.T., M.M., melantik.PPPK

OKU Timur, TRIKPOS, com —
Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, S.T., M.T., M.M., melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2024 Tahap II serta mengukuhkan sejumlah pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur. Kegiatan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Sebiduk Sehaluan, Kamis (16/10/2025).

Acara pelantikan dihadiri oleh Wakil Bupati OKU Timur H. M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H., jajaran Forkopimda, anggota DPRD, para tokoh agama, kepala perangkat daerah, camat, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.

Dalam kesempatan itu, Bupati Lanosin  yang akrab disapa Enos  melantik sebanyak 99 pejabat dan ASN, yang terdiri atas 1 Penjabat Sekretaris Daerah, 4 Pejabat Eselon II, 10 Pejabat Eselon III, 5 Pejabat Eselon IV, 1 Pegawai Negeri Sipil, serta 78 PPPK Formasi 2024 Tahap II.

Dalam sambutannya, Bupati Enos menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari proses pembinaan karier dan tanggung jawab moral bagi aparatur daerah.

“Pelantikan ini hukumnya wajib. Saya ucapkan selamat kepada seluruh pejabat dan ASN yang baru dilantik. Walaupun sebagian merupakan wajah lama, saya yakin akan lahir semangat baru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” ujar Bupati Enos.

Ia juga mengingatkan pentingnya memahami jabatan fungsional ASN, sejalan dengan arah reformasi birokrasi berbasis kompetensi dan kinerja. Melalui pembinaan dan sosialisasi berkelanjutan, ASN diharapkan mampu menjalankan peran strategisnya sesuai mekanisme yang berlaku serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Acara ditutup dengan foto bersama dan pemberian ucapan selamat kepada seluruh ASN yang baru dilantik.

Pelantikan ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten OKU Timur dalam memperkuat birokrasi profesional, memberikan kepastian status kepegawaian, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.

Penulis: Nurmala Dewi