PALEMBANG , TRIKPOS.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Sumatera Selatan, Fitriana, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelesaian Tindak Pidana Kejahatan Konvensional dan Kejahatan terhadap Perempuan dan Anak, Kamis (23/10/2025), di Hotel Alts Palembang.
Kegiatan bertema “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Indonesia Maju” ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan serta meningkatkan efektivitas perlindungan bagi kelompok rentan.
Asisten Deputi Bidang Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan terhadap Kekayaan Negara Kemenko Polhukam, Brigjen Pol Irwansyah, menegaskan bahwa kejahatan konvensional serta kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan dua isu hukum yang memerlukan perhatian serius dari seluruh unsur pemerintahan.
“Kedua kategori ini bukan sekadar angka statistik, tetapi menyangkut rasa aman masyarakat. Kejahatan konvensional seperti pencurian, penganiayaan, dan pembunuhan harus ditangani dengan strategi operasional yang tanggap, sementara kekerasan terhadap perempuan dan anak memerlukan pendekatan yang humanis dan berpihak pada korban,” ujar Irwansyah.
Berdasarkan data Pusiknas Bareskrim Polri, sepanjang Januari–September 2025 tercatat 378.105 kasus kejahatan konvensional di seluruh Indonesia, meningkat 1,6 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Di wilayah Polda Sumatera Selatan, jumlah kasus mencapai 18.608 perkara, naik 9,84 persen, dengan Polrestabes Palembang mencatat kasus tertinggi sebanyak 7.933 perkara. Namun, tingkat penyelesaian perkara baru mencapai 13 persen.
“Data ini menjadi alarm penting bagi seluruh jajaran penegak hukum. Kita harus memastikan upaya penegakan hukum berjalan seimbang antara aspek pencegahan, penindakan, dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, data Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri mencatat sebanyak 31.196 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara nasional selama periode yang sama, meningkat 19,21 persen dibanding tahun 2024. Di Sumatera Selatan, terdapat 1.425 perkara, naik 12,56 persen, dengan mayoritas korban adalah perempuan dewasa dan anak-anak.
Irwansyah menjelaskan bahwa meningkatnya angka laporan di satu sisi menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor, namun juga mengindikasikan perlunya penguatan sistem perlindungan korban serta peningkatan kapasitas penyidik di daerah.
“Kemenko Polhukam akan memperkuat koordinasi dengan Polri dan pemerintah daerah agar penegakan hukum berjalan lebih efektif dan responsif, termasuk dalam kasus yang melibatkan kekerasan terhadap aparat penegak hukum,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan pentingnya reformasi sistem layanan berbasis prinsip CEKATAN (Cepat, Komprehensif, Terintegrasi) serta perluasan kanal pengaduan SAPA 129 untuk memberikan akses mudah dan aman bagi korban kekerasan.
Hasil evaluasi merekomendasikan penguatan kebijakan pencegahan, optimalisasi sumber daya penyidik, dan peningkatan kapasitas layanan daerah sebagai bagian dari langkah konkret memperkuat keadilan dan rasa aman masyarakat.
“Sinergi pusat dan daerah harus menjadi kunci utama. Kemenko Polhukam akan terus mengawal implementasi hasil evaluasi agar koordinasi lintas sektor berjalan efektif, demi terciptanya sistem penegakan hukum yang tangguh dan perlindungan yang nyata bagi seluruh warga negara,” tutup Brigjen Pol Irwansyah.

















