OGAN ILIR, TRIKPOS.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) terus memperkuat upaya perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya wanita tuna sosial dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Kegiatan bertajuk Perlindungan dan Pencegahan Kekerasan terhadap Wanita Tuna Sosial dan Anak Berhadapan dengan Hukum ini digelar di Aula UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (24/10/2025).
Kepala Dinas PPPA Provinsi Sumatera Selatan, Fitriana, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program perlindungan perempuan dan anak tahun anggaran 2025.
“Kami ingin memastikan bahwa perempuan dan anak yang berada dalam situasi rentan mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan kesempatan untuk pulih serta berdaya kembali,” ujar Fitriana.
Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta, terdiri dari 25 wanita tuna sosial dan 25 anak berhadapan dengan hukum. Tujuannya tidak hanya memberikan edukasi dan kesadaran tentang pentingnya perlindungan diri, tetapi juga memfasilitasi proses reintegrasi sosial agar mereka dapat diterima kembali di masyarakat.
Dinas PPPA Sumsel menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Hendra Hidayat, SKM dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ogan Ilir dan Aminah, S.H., M.Si. dari Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Materi yang diberikan mencakup peningkatan kesadaran hukum, bahaya penyalahgunaan narkoba, pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga strategi pemberdayaan ekonomi bagi perempuan rentan.
“Kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci untuk mencegah kekerasan dan kenakalan anak. Kami juga memastikan adanya penanganan yang tepat serta dukungan psikososial agar mereka bisa bangkit,” tambah Fitriana.
Melalui kegiatan ini, Dinas PPPA Sumsel berharap masyarakat semakin peduli terhadap isu kekerasan dan perlindungan anak, serta ikut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan bebas diskriminasi bagi semua. (WN)

















