PALEMBANG, TRIKPOS.com —
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus memperkuat langkah konkret dalam mewujudkan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) sebagai bagian dari pembangunan manusia yang berkeadilan dan berkesetaraan gender.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sumsel, Fitriana, S.Sos., M.Si., menegaskan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola D/KRPPA di Graha Bina Praja, Palembang, Senin (28/10).
“Pemerintah berkomitmen memperkuat sumber daya manusia unggul melalui pembangunan yang inklusif, dengan menghadirkan desa yang aman, nyaman, dan ramah bagi perempuan serta anak,” ujar Fitriana.
Ia menjelaskan, program D/KRPPA sejalan dengan visi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Prabowo–Gibran, khususnya pada poin keempat yang menekankan penguatan SDM, kesetaraan gender, serta peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Program D/KRPPA merupakan penguatan dari enam kewenangan daerah dalam urusan PPPA sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, dan kini dikembangkan menjadi konsep “Ruang Bersama Indonesia (RBI)”.
Konsep ini mengintegrasikan berbagai program lintas kementerian seperti Desa Tanggap Bencana, Desa Bersinar (Bersih Narkoba), Kampung KB, hingga Desa Wisata Ramah Perempuan.
“RBI bukan sekadar gerakan administratif, tapi bentuk kolaborasi nyata antar-stakeholder untuk melindungi perempuan dan anak di tingkat akar rumput,” tegas Fitriana.
Hingga kini, D/KRPPA telah diterapkan di 142 desa dari 33 provinsi, termasuk di Sumsel: Desa Sungai Pinang dan Tabuan Asri (Banyuasin), serta Desa Bangun Rejo dan Marga Sakti (Musi Rawas) sebagai pilot project.
Fitriana memaparkan, indikator keberhasilan D/KRPPA meliputi penguatan kelembagaan yang melibatkan perempuan dan anak, penyediaan data desa terpilah, serta penerapan Peraturan Desa (Perdes) yang berpihak pada perempuan dan anak.
Selain itu, desa diharapkan mampu menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak, mencegah perkawinan anak, serta menjamin pengasuhan yang layak dan berbasis hak anak.
“Kita ingin memastikan tidak ada lagi pekerja anak, tidak ada perkawinan anak, dan tidak ada anak yang menjadi korban kekerasan di desa-desa Sumsel,” tegasnya.
Fitriana juga menyoroti pentingnya perlindungan digital bagi anak-anak, seiring diterbitkannya PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
“PP ini hadir untuk memastikan dunia digital menjadi ruang yang aman bagi anak-anak dari eksploitasi dan penyalahgunaan data pribadi,” jelasnya.
Selama dua tahun terakhir, DPPPA Sumsel aktif melakukan sosialisasi, advokasi, dan monitoring terhadap model D/KRPPA di sejumlah daerah seperti Muara Enim, Banyuasin, Musi Rawas, PALI, Lahat, dan OKU. Tahun depan, kegiatan serupa akan dilanjutkan ke Pagaralam, Lubuklinggau, OKI, Empat Lawang, dan Muratara.
Dalam kesempatan itu, Fitriana juga menegaskan bahwa Pemprov Sumsel bersama Pengadilan Tinggi Agama Palembang telah menandatangani Kesepakatan Bersama bertema “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Indonesia Maju.”
“Implementasi D/KRPPA bukan sekadar program seremonial, tetapi langkah nyata membangun masa depan yang setara, inklusif, dan berkeadilan. Ketika perempuan berdaya dan anak terlindungi, Indonesia benar-benar maju dari desa,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Ihwan Mulyawan, ST., M.Si. menjelaskan, kegiatan Rakor ini dilaksanakan berdasarkan kerja sama antara Kemendes PDTT dan KemenPPPA sesuai perjanjian Nomor 35/Sesmen/Biro HH/2020 serta Keputusan Menteri PPPA Nomor 70 Tahun 2021.
Tujuan utama Rakor adalah memperkuat sinergi dan komitmen dalam penyelarasan program D/KRPPA menuju RBI di Sumsel.
“Forum ini diharapkan melahirkan kolaborasi konkret antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan berkeadilan gender,” ujarnya.
Rakor menghadirkan dua narasumber nasional, Thomas Rizal, SP (KemenPPPA RI) dan Junali, Kepala Desa Tegal Mulyo, Muba, yang berbagi praktik baik dalam mengimplementasikan D/KRPPA.
Kegiatan ini diikuti oleh 125 peserta, terdiri atas perwakilan Dinas PPPA kabupaten/kota se-Sumsel, kepala desa/lurah percontohan, perwakilan Bappeda, DPMD, serta ICRAF Indonesia sebagai mitra strategis.
Rakor yang didukung Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPPPA Sumsel Tahun 2025 ini menjadi momentum penting mempercepat transformasi D/KRPPA menjadi RBI di seluruh kabupaten/kota.
“Kami ingin Rakor ini menjadi ruang pembelajaran bersama untuk memperkuat peran desa dan kelurahan dalam membangun Sumsel yang ramah perempuan dan peduli anak,” pungkas Ihwan. (WN)

















