SEBOKOR, TRIKPOS.com — Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek desa kembali mencuat, kali ini di Desa Sebokor, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Sejumlah warga melaporkan adanya kejanggalan pada enam proyek fisik yang dikerjakan antara tahun 2021 hingga 2024. Menindaklanjuti laporan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin bersama Inspektorat melakukan pemeriksaan lapangan, Kamis (25/9).
Kecurigaan warga muncul lantaran terdapat ketidaksesuaian antara dokumen anggaran dengan kondisi fisik proyek. Beberapa pekerjaan dinilai tidak sesuai nilai kontrak, kualitasnya di bawah standar, bahkan ada proyek yang tak jelas keberadaannya meski tercatat dalam APBDes.
Pantauan di lokasi, tim Kejari yang dipimpin Kasipidsus bersama auditor Inspektorat Banyuasin sejak pukul 10.00 WIB memeriksa enam titik proyek secara detail, mulai dari volume pekerjaan, kualitas material, hingga kesesuaian dengan rencana awal.
“Kami hadir untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai prosedur,” ujar salah satu perwakilan Kejari Banyuasin.
Tim gabungan memfokuskan pemeriksaan pada enam proyek strategis, antara lain:
- Pembangunan jalan lingkungan RT 03 dan RT 05 (2022) yang cepat rusak meski baru dibangun. Material diduga tidak sesuai spesifikasi.
- Rehabilitasi saluran irigasi (2021) yang tidak berfungsi optimal dengan selisih anggaran mencurigakan.
- Pengecekan badan jalan (2021–2022) di Jalan Kriyo Alamsyah, termasuk proyek jembatan penyebrangan yang disebut tak sesuai dengan besaran anggaran.
- Timbunan saluran air (2023) dengan nilai kontrak Rp50 juta, namun diduga hanya terealisasi Rp15 juta.
- Peremajaan kebun sawit seluas 4 hektar (2024), termasuk pembayaran upah tanam, pembelian bibit, dan sewa alat berat.
- Penimbunan tanah merah sepanjang 1 kilometer.
Kasipidsus Kejari Banyuasin, Giovani, belum banyak berkomentar terkait hasil awal pemeriksaan. Namun ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihaknya.
“Ini baru tahap awal. Belum ada kesimpulan, tapi laporan ini akan menjadi prioritas penyidikan,” katanya.
Kepala Desa Sebokor, Amir S.Sos, enggan memberikan keterangan rinci. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui secara detail proyek-proyek yang dikerjakan selama masa jabatannya.
“Laporan SPJ 2021 tidak ada. Saya juga tidak tahu nominal semua nilai proyek itu,” ucap Amir singkat.
Sikap tertutup Kades dinilai warga makin memperkuat kecurigaan. Tokoh masyarakat Desa Sebokor menyambut baik langkah cepat Kejari dan Inspektorat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Masyarakat berharap pemeriksaan ini tidak hanya administratif, tetapi juga menyentuh aspek pidana jika memang terbukti ada pelanggaran,” tegas salah satu tokoh warga. (Tim)