Lurah 11 Ulu Tegaskan Tak Terbukti Lakukan Pungli, Siap Terima Keputusan Inspektorat

Foto : Lurah 11 Ulu Palembang, Arianto

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Lurah 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang, Arianto, akhirnya buka suara setelah namanya disebut dalam isu dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp5 juta dalam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH). Ia menegaskan tudingan itu tidak benar dan menyebut hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Palembang juga tidak menemukan bukti pelanggaran terhadap dirinya.

“Terkait masalah pungutan Rp5 juta itu sama sekali tidak benar. Kami di kelurahan selalu bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan,” ujar Arianto saat ditemui di kantornya di Jalan KH Azhari, Lorong Sungai Lumpur, Senin (13/10).

Menurutnya, hasil pemeriksaan internal dari Inspektorat Kota Palembang telah menegaskan dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran. “Saya berpatokan pada Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) Inspektorat yang menyatakan saya tidak terbukti melakukan pungli. Kami tetap bekerja sesuai SOP dalam melayani masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi pemberitaan yang melibatkan salah satu Ketua RT berinisial F yang menyebut ada praktik pungutan, Arianto menjelaskan bahwa RT tersebut jarang aktif dan tidak pernah berkoordinasi langsung dengan dirinya.

“Benar dia RT di bawah kelurahan ini, tapi selama ini yang menjalankan tugas justru orang tuanya. Setiap rapat atau koordinasi dia tidak pernah hadir,” jelasnya.

Arianto mengaku telah memberikan teguran kepada RT tersebut karena tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Namun, ia memilih untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada pihak Inspektorat.

“Apapun hasil keputusan Inspektorat nanti, saya siap menerimanya dengan lapang dada. Kalau memang saya tidak lagi dipercaya menjabat, saya legowo,” katanya.

Ia berharap permasalahan ini tidak berlarut-larut dan bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk memperbaiki sistem pelayanan publik di tingkat kelurahan.

“Kita ingin masalah ini cepat selesai. Yang penting sekarang bagaimana kita bisa kembali bekerja dengan baik melayani masyarakat. Saya akan terus menjalankan tugas sesuai tupoksi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, membenarkan adanya pemeriksaan internal menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pungutan dalam pengurusan SPH di wilayah Seberang Ulu II.

“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya praktik pungutan di tingkat kelurahan, namun keterlibatan pihak kecamatan belum ditemukan bukti,” kata Jamiah.

Ia menambahkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan segera diserahkan kepada Wali Kota Palembang untuk ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan langkah pembinaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Palembang.

Exit mobile version